Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pada Pilkada Pekanbaru Jika Anda Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Memilih, Ini Ketentuannya
RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan masyarakat setempat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memilih pada Pemilihan Walikota 2017 mendatang.
"Bisa memilih tetapi dengan beberapa ketentuan," kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak JER di Pekanbaru, Jumat (2/12).
Razak menjelaskan pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT, akan tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasa, dapat memilih dengan menggunakan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Mereka bisa meminta surat keterangan itu ke Disdukcapil baik langsung maupun lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah," terangnya.
Menurut dia sesuai aturan Kemendagri sebut Razak lagi, surat keterangan yang diberikan Disdukcapil dalam Pilwako 2017 mendatang hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil atau sekretaris Disdukcapil.
"Selain dari itu surat keterangan tidak sah," tegasnya.
Ia mengatakan, mereka yang mendapat surat keterangan akan diberikan waktu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB utnuk melakukan pencoblosan pada hari pemilihan tersebut.
"Jadi selesai dulu yang sudah ada namanya di DPT, baru mereka," tambahnya.
Sekedar informasi untuk saat ini Data Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru berjumlah 594.319 jiwa.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, sebelumnya sudah melakukan penerbitan surat keterangan pengganti elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), berlaku selama enam bulan dan diperuntukkan hanya bagi yang sudah melakukan perekaman. Hal ini diberikan mengantisipasi kekosongan blanko e-KTP karena kegagalan lelang pencetakan blanko beberapa waktu lalu.
"Mendagri sudah menerbitkan surat edaran tentang keterangan pengganti e-KTP sementara," kata Baharuddin.
Menurut dia, kegagalan lelang pencetakan blangko e-KTP ini akan berdampak kepada kekosongan. Akibatnya masyarakat Pekanbaru yang belum memiliki e-KTP dipastikan hanya memakai surat keterangan pengganti e-KTP, hingga pertengahan tahun 2017 mendatang.
"Ini berlaku mulai pengurusan e-KTP saat ini hingga pertengahan 2017,"tegasnya.(*)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.