Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polda Riau Gesa Kelengkapan Berkas Dua Korporasi Pembakar Lahan
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menargetkan segera melengkapi berkas dua korporasi pembakar lahan dan mengirimkan ke Kejaksaan atau Tahap I pada Desember 2016.
"Saya targetkan berkas dua perusahaan tersebut selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Desember ini," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (1/12)
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada September 2016 lalu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (PT SSP).
PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih mendalami pihak yang bertanggung jawab terkait kebakaran tersebut.
Sementara untuk PT WSSI, secara korporasi dan perorangan, penyidik telah menetapkan tersangka. OA, Direktur Utama PT WSSI telah ditetapkan sebagai tersangka pada September lalu.
"Untuk PT WSSI, minggu kemarin berkas sudah dilengkapi. Secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sementara untuk PT SSP, penyidik masih akan melakukan gelar perkara pada pekan ini sebelum menetapkan struktur perusahaan sawit tersebut sebagai tersangka setelah menurutnya penyidik memeriksa 5 saksi ahli.
"Untuk PT SSP juga akan segera kita rampung setelah ada tersangka. Targetnya akhir Desember ini dua berkas perusahaan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.
Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare.(*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.