Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Andi Rachman Lamban, Untuk Kedua Kalinya Pengesahan RAPBD Riau 2017 Ditunda
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau dibawah kepemimpinan Andi Rachman cukup lamban dalam bekerja, hal sepele hanya karena buku RAPBD yang belum lengkap jumlah halaman dan sebagainya membuat pembahasan APBD Riau kembali tertunda. Padahal buku itu mesti dirangkum lalu dicetak sebagai pedoman bagi anggota dewan.
Hasilnya pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2017 kembali tertunda untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya gagal pada pekan lalu karena alasan administrasi antara pemerintah dan DPRD setempat.
"Hasil rapat kita masih ada satu persyaratan lagi yang belum terpenuhi untuk pembentukan suatu peraturan daerah. Sehingga kita khawatir nanti akan timbul suatu masalah di kemudian hari," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Kamis (1/12).
Menurutnya persyaratan itu adalah buku RAPBD yang harus lengkap jumlah halaman dan sebagainya. Buku itu mesti dirangkum lalu dicetak karena akan jadi pedoman bagi anggota dewan. Terkait angka RAPBD dia mengatakan masih sama dengan yang diajukan Pemprov Riau yakni Rp10,490 triliun.
"Dewan tidak kecewa hanya masalah buku itu. Kita tak ingin peristiwa Cibubur terulang kembali (Peristiwa penangkapan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi)," sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dqerah Pemprov Riau, Ahmad Hijazi menyampaikan bahwa penundaan diturutinya agar nanti tidak heboh di paripurna. Oleh karena itu membutuhkan buku nyata dan harus diteliti betul karena nantinya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri Indonesia.
"Kita siapkan hari ini besok kita susun lalu diedit dan pada Minggu kita cetak. Malam Senin mungkin sudah siap. Kalau mau seperti itu Senin baru bisa paripurna. Ini tinggal pengerjaan, tidak ada proses politik pembahasan, hanya administrasi saja," ungkapnya.
Di sisi lain Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat (2), Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat waktu pengesahan 30 November. Adapun sanksi jika tak memenuhi tenggat waktu yakni Pemerintah Daerah dan anggota DPRD tidak akan dibayarkan gajinya selama enam bulan.
"Untuk sanksi itu sekarang belum ada peraturan pemerintahnya. Yang kita monitor belum 10 provinsi di Indonesia yang telah mengesahkan. Kalau hari ini disahkan kita bisa enam besar. Kalau Senin mungkin kita masih 10 besar," ujarnya.(*)
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .
48 Pemilik Tanah Setuju Lahan Digunakan Bangun Flyover Simpang Panam
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam, Pekanbaru, rencananya dibangun pada 20.
Ibunya Dihina, Pria di Pelalawan Riau Habisi Istri
RADARPEKANBARU.COM - HL, seorang warga Pelalawan, Riau diringkus karena diduga melakukan pembunuhan .
154 Pesawat Angkut 19 Ribu Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Selama Lebaran
RADARPEKANBARU.COM - Menghadapi arus mudik dan arus balik pada 10 hingga 12 April 2024 lalu, tercata.