Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Rusak Hutan Riau, DPC Gerindra Rohil Segera Proses PAW Aseng
RADARPEKANBARU.COM - Partai Gerakan Indonesia Raya akan memproses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Riau atas nama Siswaja Muljadi alias Aseng, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas kasus perambahan lahan dengan hukuman satu tahun penjara.
"Minggu kemarin kita sudah ambil salinannya, waktu itu ditelpon Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan kopiannya ke Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Riau dan Dewan Pimpinan Pusat," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Rokan Hilir, Jufrizal dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (23/11)
Sampai saat ini, dia mengaku berada di luar kota sehingga salinannya belum sempat diserahkan ke DPD maupun DPP. Dia mengatakan jika dirinya sudah di Rokan Hilir, itu akan diserahkan.
Meski begitu, dikatakannya bahwa DPC Gerindra Rokan Hilir tidak mempunyai hak dan wewenang mengajukan Pengganti PAW Siswaja Muljadi. Persoalan PAW, kata dia, diserahkan kepada DPD Gerindra Riau dan DPP Gerindra.
"Soal PAW, kita tidak punya hak dan wewenang, semua kita serahkan ke DPD Gerindra Riau, DPP Gerindra, merekalah yang berhak untuk itu. Tergantung merekalah soal PAW ini," ungkapnya.
Walau begitu, jika merujuk pada suara terbanyak setelah Aseng maka nama Dewi Sri Wahyuni yang bakal menjadi pengganti Siswaja Muljadi di DPRD Riau. Dewi sendiri memperoleh suara kedua terbanyak setelah Siswaja Muljadi dalam Pileg, 2014 yang lalu.
"Kalau berdasarkan hasil Pileg, yang memperoleh suara terbanyak setelah Pak Aseng, ya Ibu Dewi," ujarmya.
Untuk diketahui, Siswaja Muljadi alias Aseng telah dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dititipkan di Rumah Tahanan Bangkinang, Kampar. Aseng dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016.
Dalam putusan tersebut, Aseng dinyatakan bersalah dalam membuka perkebunan sawit karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya, Aseng dipidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (*)
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .