Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dua Berhasil Ditangkap
Waspada, Begal Bersamurai Berkeliaran di Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM-Meski sempat melarikan diri usai merampas sepeda motor seorang karyawan hotel di Jalan M Yatim, Kelurahan Kampung Dalam, Jum'at (04/11/16) pukul 02.30 WIB kemarin, namun pelarian Dedi Putra Bastian (23) dan Iwan (30) tetap saja sia-sia.
Dua sekawan begal bersamurai tersebut berhasil ditangkap aparat Polsek Senapelan di sebuah rumah di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Penangkapan itu sendiri sukses dilakukan petugas hanya hitungan jam usai kejadian. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, selain menciduk para tersangka, diamankan juga barang bukti sebilah samurai serta satu unit sepeda motor Satria FU nopol BM 6108 AX yang merupakan motor hasil rampasan tersangka.
"Sewaktu kita tangkap, kedua tersangka sedang mempreteli sepeda motor Satria FU milik korban. Dari kedua tersangka ini, salah satunya yakni tersangka Dedi Putra juga seorang residivis kasus curanmor. Dia ( Dedi Putra) sudah lima kali melakukan aksi curanmor di Pekanbaru serta satu pembegalan disertai perampasan sepeda motor," ujarnya, Sabtu (05/11/16).
Abdul menjelaskan, dari kedua tersangka yang diringkus oleh pihaknya itu, dalang utamanya juga adalah tersangka Dedi Putra. Pasalnya, yang bersangkutan berperan langsung sebagai 'eksekutor' saat merampas motor korban yang menjadi sasarannya. Sedangkan rekannya, Iwan, hanya membantu mempreteli atau mengubah body sepeda motor yang telah berhasil dicuri.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Dedi juga membekali diri dengan sebilah samurai lalu mengancam korbannya jika melawan. Modusnya, tersangka menghampiri korban yang jadi targetnya, kemudian tersangka berpura-pura minta tolong diantarkan pulang ke rumah atau pergi ke suatu tempat. Di tengah perjalanan, barulah tersangka mengancam korban pakai samurai, mengambil motor korban lalu meninggalkan korban begitu saja," terangnya panjang lebar.
Atas perbuatannya, sambung Abdul, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(rtc)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.