Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Anggaran Minim, Akhirnya 37 Ranperda Pekanbaru Masuk Prolegda 2017
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 37 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Pekanbaru akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD setempat pada tahun 2017.
"Sebanyak 37 ranperda itu berasal dari 29 ranperda baru, enam ranperda yang lama, dan dua inisiatif DPRD Kota Pekanbaru," kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir di Pekanbaru, Senin (31/10).
Menurut dia, dari 37 ranperda tersebut tercatat enam ranperda di antaranya dan dua ranperda lainnya menjadi prioritas yang direncanakan dibahas pada tahun ini, dan akan disahkan menjadi perda pada tahun 2017.
Syamsuwir mengatakan bahwa sebanyak 37 ranperda akan disahkan pada tahun 2017 lebih disebabkan oleh ketersediaan anggaran yang minim karena APBD 2016 mengalami rasionalisasi yang relatif cukup besar.
"Keenam ranperda yang ditunda, yakni retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing, pengelolaan pedagang kaki lima, pasar Ramadan, dan penyajian tata letak barang dagangan," katanya.
Selain itu, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2015 s.d. 2025, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Berikutnya adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penetapan Tenaga Kerja Lokal.
"Namun, dua ranperda inisiatif dari DPRD Pekanbaru adalah tentang pendidikan dan Ranperda Perlindungan Konsumen. Ini pun ditunda hingga 2017 juga karena anggaran ada rasionalisasi di seluruh kegiatan dan program di satker, termasuk di DPRD sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda Kota Pekanbaru Dian Sukheri mengatakan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan adanya pengalihan fungsi kewenangan SMA dan SMK ke Pemprov Riau.
"Kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Pemkot Pekanbaru mengelola pendidikan.
Apalagi, sekarang SMA dan SMK dialihkan ke Provinsi Riau. Meski demikian, lanjut dia, PP belum keluar," katanya.
Ia menambahkan, "Ketika berkonsultasi, kami diminta untuk tidak mengesahkan dan membahas terlebih dahulu karena PP yang mengatur pemindahan kewenangan ini belum turun." (ant)
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.