Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Panggilan Panitia Hak Angket Terhadap Bupati Kampar Harus Dipenuhi, Jika Tidak Dijemput Polisi
RADARPEKANBARU.COM- Panitia Hak Angket pemberhentian Kepala Desa berdasarkan rekomendasi Inspektorat mulai bekerja. Semua pihak yang terkait akan dipanggil untuk memberi keterangan di hadapan Panitia Angket.
Ketua Panitia Hak Angket Repol menegaskan, siapapun yang dipanggil harus hadir. Panitia memberi batas sampai tiga kali untuk memenuhi panggilan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, jelas dia, siapa saja yang mangkir akan dipanggil paksa.
"Nanti minta bantuan dari kepolisian untuk dijemput paksa. Di sini namanya panggilan. Kalau di (hearing) komisi, undangan," jelas Ketua Fraksi Golkar ini, Selasa (25/10/2016).
Repol menyebutkan, semua pihak terkait akan dipanggil. Tak terkecuali Bupati jika keteranggannya diperlukan. Panitia, kata dia, mempunyai masa kerja paling lama 60 hari sejak dibentuk.
Menurut Repol, Panitia Angket akan mengungkap sejauh mana temuan Inspektorat sehingga Kades harus diberhentikan. Dengan itu, maka dapat diketahui motif di balik pemberhentian Kades.
"Apakah benar-benar karna kesalahan atau hanya kesalahan yang dicari-cari?," tandas Repol. Ia menjelaskan, Panitia Angket akan memproses semua Kades yang diberhentikan karena rekomendasi Inspektorat.
Repol belum tahu jumlah Kades yang diberhentikan karena Inspektorat. Dikatakan, hal itu akan terungkap dalam pembahasan di panitia angket. "Ya, selama Bupati (Jefry Noer) menjabatlah," pungkasnya.
Hak Angket Sudah Lama Diwacanakan
Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri menegaskan, hak angket untuk mengusut motif pemberhentian Kepala Desa berdasarkan rekomendasi Inspektorat bukan sikap mendadak atau terkesan buru-buru. Ia mengatakan, hak angket sudah lama diwacanakan.
"Memang sudah dari lama diwacanakan. Ini permintaan hampir semua anggota," ungkap Fikri usai Rapat Paripurna, Senin (24/10/2016) malam. Ia mengatakan, wacana pembentukan hak angket bergulir karena pemberhentian sejumlah Kepala Desa di Kampar didorong oleh kepentingan politik.
"Disuruh dukung ini, dukung ini. Kalau nggak mau, langsung diberhentikan. Alasannya rekomendasi Inspektorat," tandas Ketua DPD II Partai Golongan Karya Kampar ini.
Fikri menjelaskan, pimpinan menampung aspirasi semua fraksi. Hal ini tidak terlepas dari Kepala Desa yang banyak mengeluh kepada anggota dewan. Ditambahkan, banyak Kades yang tidak menjalani pembinaan terlebih dahulu sebelum diberhentikan.
"Ada indikasi, Inspektorat dijadikan senjata politik," ujar Fikri. (radarpku/tribun)
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.