PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Dituding Tidak Independen
Timsel KPU 'Gelagapan' Ditanya Peserta RDP DPRD Inhil
KPU
Tembilahan, (radarpekanbaru.com) - Calon komisioner Komisi Pemilu Umum (KPU) yang tidak 'lolos', menuding Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Inhil tidak independen dan 'sengaja' menjegal mereka.
Tudingan ini disampaikan beberapa peserta calon anggota KPU Inhil yang 'sengaja' tidak diloloskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Inhil dengan Timsel Calon Komisioner KPU Inhil, Senin 13/1/14) malam, di Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan.
Dalam kesempatan ini, para peserta calon anggota KPU yang tidak lolos menyampaikan berbagai 'ketidakberesan' dalam proses seleksi calon anggota KPU ini, mulai dari peserta yang berasal dari incumbent KPU Inhil yang bisa mengatur jadwal seleksi sampai Timsel 'sengaja' meloloskan peserta yang berasal dari parpol peserta Pemilu.
"Saya mempertanyakan dasar Timsel memberikan kelonggaran kepada tiga orang komisioner KPU Inhil yang lama (Joni Suhaidi, M Dong dan Herdian Azmi, red) tidak mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan, sedangkan ketika saya meminta hal yang sama tidak dibolehkan, padahal saya juga ada kepentingan saat itu," serang Yuhardin, seorang peserta yang tidak lolos kepada Timsel.
Saat itu, Timsel meminta ia tetap mematuhi jadwal yang ditentukan, sehingga ia terpaksa mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan. Anehnya, terhadap tiga orang incumbent KPU Inhil, pihak Timsel membolehkan mengikuti di hari lainnya, karena saat itu ketiganya mengikuti tahapan seleksi KPU Provinsi Riau.
Peserta lainnya, Mohd Arsyad juga mencium adanya ketidakberesan dalam proses seleksi ini, karena seakan-akan ada skenario menggugurkan peserta tertentu oleh Timsel. Dari awal seleksi dirinya telah digugurkan Timsel, karena dinilai sebagai pengurus parpol.
"Dari awal saya sudah digugurkan dengan alasan masih sebagai pengurus parpol, padahal secara pribadi saya merasa tidak pernah mendapatkan SK sebagai pengurus parpol. Anehnya, ada peserta lain yang jelas-jelas sebagai pengurus parpol justru diloloskan, ini ada apa," ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mempertanyakan kebijakan 'sepihak' ini. Atas ketidakberesan ini, ia mengancam akan menggugatnya ke Pengadilan.
Bahkan, salah seorang peserta yang digugurkan Andang Yudiantoro, mengaku telah mendaftarkan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Tembilahan, atas kebijakan Timsel yang dipandang tidak mengacu dan taat dengan ketentuan yang berlaku.
Atas semua tudingan peserta ini, tampak Ketua dan Anggota Timsel 'gelagapan' dan terkesan tidak mampu menjawab secara yuridis atas keputusan mereka yang dipandang merugikan peserta yang digugurkan ini. Terkesan mereka tidak paham dengan ketentuan peraturan mengenai permasalahan yang dihadapi, apalagi memang tidak satu pun di antara mereka yang berbasis pendidikan hukum.
Ketua Timsel KPU Thayeb Ali, selalu mendalilkan keputusan mereka kepada KPU Provinsi Riau. Semua permasalahan selalu dilaporkan ke KPU Provinsi Riau, tapi belum ditanggapi.
"Kami hanya bertanggung jawab kepada KPU Provinsi Riau dan disini kami hanya melakukan konfirmasi dari beberapa keluhan yang disampaikan peserta yang tidak lolos," kilahnya.
Ia berdalih, semua keputusan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan beberapa keluhan (peserta yang tidak lolos) telah disampaikan kepada KPU Riau, namun belum ditanggapi.
Atas keluhan yang disampaikan peserta dan mendengarkan jawaban Timsel, Komisi I DPRD Inhil menyimpulkan bahwa keputusan Timsel ini nantinya menuai gugatan, karena beberapa keputusan yang diambil tidak mengacu dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mencarikan solusi permasalahan ini, maka kami akan mendatangi langsung KPU Riau atau KPU Pusat untuk menanyakan permasalahan ini," ungkap Ketua Komisi I M Arfah.
"Kami mengharapkan keputusan Timsel ini ditinjau lagi, karena masih banyak tahapan (seleksi) belum dilalui, tapi Timsel sudah mengeluarkan keputusan. Kami khawatir nantinya hasil seleksi ini dinilai cacat hukum dan keputusan yang diambil dapat dibatalkan," tegas Mahide, anggota Komisi I.(*)
Tudingan ini disampaikan beberapa peserta calon anggota KPU Inhil yang 'sengaja' tidak diloloskan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Inhil dengan Timsel Calon Komisioner KPU Inhil, Senin 13/1/14) malam, di Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan.
Dalam kesempatan ini, para peserta calon anggota KPU yang tidak lolos menyampaikan berbagai 'ketidakberesan' dalam proses seleksi calon anggota KPU ini, mulai dari peserta yang berasal dari incumbent KPU Inhil yang bisa mengatur jadwal seleksi sampai Timsel 'sengaja' meloloskan peserta yang berasal dari parpol peserta Pemilu.
"Saya mempertanyakan dasar Timsel memberikan kelonggaran kepada tiga orang komisioner KPU Inhil yang lama (Joni Suhaidi, M Dong dan Herdian Azmi, red) tidak mengikuti tahapan seleksi yang ditentukan, sedangkan ketika saya meminta hal yang sama tidak dibolehkan, padahal saya juga ada kepentingan saat itu," serang Yuhardin, seorang peserta yang tidak lolos kepada Timsel.
Saat itu, Timsel meminta ia tetap mematuhi jadwal yang ditentukan, sehingga ia terpaksa mengikuti tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan. Anehnya, terhadap tiga orang incumbent KPU Inhil, pihak Timsel membolehkan mengikuti di hari lainnya, karena saat itu ketiganya mengikuti tahapan seleksi KPU Provinsi Riau.
Peserta lainnya, Mohd Arsyad juga mencium adanya ketidakberesan dalam proses seleksi ini, karena seakan-akan ada skenario menggugurkan peserta tertentu oleh Timsel. Dari awal seleksi dirinya telah digugurkan Timsel, karena dinilai sebagai pengurus parpol.
"Dari awal saya sudah digugurkan dengan alasan masih sebagai pengurus parpol, padahal secara pribadi saya merasa tidak pernah mendapatkan SK sebagai pengurus parpol. Anehnya, ada peserta lain yang jelas-jelas sebagai pengurus parpol justru diloloskan, ini ada apa," ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara ini mempertanyakan kebijakan 'sepihak' ini. Atas ketidakberesan ini, ia mengancam akan menggugatnya ke Pengadilan.
Bahkan, salah seorang peserta yang digugurkan Andang Yudiantoro, mengaku telah mendaftarkan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Tembilahan, atas kebijakan Timsel yang dipandang tidak mengacu dan taat dengan ketentuan yang berlaku.
Atas semua tudingan peserta ini, tampak Ketua dan Anggota Timsel 'gelagapan' dan terkesan tidak mampu menjawab secara yuridis atas keputusan mereka yang dipandang merugikan peserta yang digugurkan ini. Terkesan mereka tidak paham dengan ketentuan peraturan mengenai permasalahan yang dihadapi, apalagi memang tidak satu pun di antara mereka yang berbasis pendidikan hukum.
Ketua Timsel KPU Thayeb Ali, selalu mendalilkan keputusan mereka kepada KPU Provinsi Riau. Semua permasalahan selalu dilaporkan ke KPU Provinsi Riau, tapi belum ditanggapi.
"Kami hanya bertanggung jawab kepada KPU Provinsi Riau dan disini kami hanya melakukan konfirmasi dari beberapa keluhan yang disampaikan peserta yang tidak lolos," kilahnya.
Ia berdalih, semua keputusan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan beberapa keluhan (peserta yang tidak lolos) telah disampaikan kepada KPU Riau, namun belum ditanggapi.
Atas keluhan yang disampaikan peserta dan mendengarkan jawaban Timsel, Komisi I DPRD Inhil menyimpulkan bahwa keputusan Timsel ini nantinya menuai gugatan, karena beberapa keputusan yang diambil tidak mengacu dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan mencarikan solusi permasalahan ini, maka kami akan mendatangi langsung KPU Riau atau KPU Pusat untuk menanyakan permasalahan ini," ungkap Ketua Komisi I M Arfah.
"Kami mengharapkan keputusan Timsel ini ditinjau lagi, karena masih banyak tahapan (seleksi) belum dilalui, tapi Timsel sudah mengeluarkan keputusan. Kami khawatir nantinya hasil seleksi ini dinilai cacat hukum dan keputusan yang diambil dapat dibatalkan," tegas Mahide, anggota Komisi I.(*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS