Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Lima Pasangan Calon Pilkada Kampar Siap Bertarung, Tiga Dari Partai dan Dua Independent
RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemilihan Umum Kampar, Riau, dalam rapat pleno menetapkan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk berlaga di pemilihan kepala daerah setempat 2017.
"Lima paslon yang memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilkada Februari 2017 ini terdiri dari dua pasang dari jalur perseorangan dan tiga dari partai politik," kata Ketua KPU Kampar Yatarullah di Bangkinang, Senin (24/10).
Kelima pasangan adalah adalah Aziz Zainal dan Catur Sugeng yang diusung Nasional Demokrat, Gerakan Indonesia Raya, Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Kedua yakni M Amin dan M Saleh diusung Partai Demkrat dan Hanura serta ketiga Zulher dan Dasril Affandi yang dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional. Sementara dua pasang dari jalur perseorangan yakni Jawahir- Bardansyah dan Rahmat Jefary Juniardo-Khairuddi Siregar.
"Penetapan kelima paslon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni rapat pleno terbuka untuk menentukan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati yang direncanakan pada Selasa (25/10) Hotel Labersa Siak Hulu," jelasnya.
Sebelumnya yang mendaftar ada enam pasang bakal calon. Satu yang tidak memenuhi syarat adalah dari jalur perseorangan yakni Alfiayahri-Aswin Wibowo. Pasangan ini tidak dapat ditetapkan karena berdasarkan hasil rekapan, yang bersangkutan tidak memenihi jumlah minimal dukungan sekitar 41 ribu lebih.
Setelah ditetapkan, Yatarullah mengingatkan kepada calon yang aedang menjadi pegawai negeri sipil dan anggota dewan wajib menyerahkan dan menguruskan surat pengunduran diri. Itu akan diterima paling lama lima hari sejak saat ini.
"Kalau yang bersangkutan tidak menyerahkan SK pengunduram dirinya maka dinyatakan berkas tidak lengkap dan bisa didiskualifikasi," ujarnya.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan nomor urut, calon akan melakukan kampanye 28 Oktober sampai 11 Februari. Pada kampanye ini alat peraganya ada yang disediakan oleh KPU dan ada dibuat sendiri oleh pasangan calon namun dibatasi jumlahnya.(ant)
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.