Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bantuan Rumah Masjid dan Rumah Ibadah lainnya Tidak Masuk Dalam RAPBDP Riau 2016
RADARPEKANBARU.COM - Komisi C DPRD Riau bidang keuangan menyoroti tidak adanya bantuan dalam belanja hibah untuk masjid dan rumah ibadah lainnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 yang saat ini masih dalam pembahasan.
"Ini sudah tidak sesuai dengan visi misi daerah yang ingin menjadikan Riau yang religius. Anggaran untuk kepentingan umat saja ditiadakan," kata Anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Selasa (11/10).
Anggota lainnya, Ilyas HU bahkan menilai Pemerintah Provinsi Riau tidak punya itikad baik untuk memperjuangkan nilai-nilai akidah. Padahal memperjuangkan masjid dan rumah ibadah adalah satu hal yang telah diamanahkan kepada kepala daerah terpilih.
Ketua Komisi C DPRD Riau setelah rapat dengar pendapat dengan instansi terkait din antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Biro Kesejahteraan Rakyat menilai ada salah persepsi antar satuan kerja. Hal itu terkait pemberian bantuan ke masjid yang mengaharuskan adanya Surat Keterangan Terdaftar.
"Pandangan Biro Kesra, yang bisa memberikan SKT itu adalah kepala daerah sesuai tingkatannya yakni bupati wali kota, dan gubernur. Sementara masjid di seluruh Riau ini mana ada yang punya SKT dan tak mungkin juga gubernur menandatangani SKT untuk seluruh masjid," ungkapnya.
Namun menurut laporan BPKAD bahwa memang di luar yayasan seperti masjid tidak ada yang diberi bantuan, kecuali Masjid Raya Annur. Akan tetapi pemberian SKT itu cukup pejabat terkait seperti mungkin untuk masjid kantor wilayah kementrian agama provinsi maupun kabupaten, kepala desa, atau camat.
"Namun ternyata untuk menentukan itu saja masih takut sehingga Biro Kesra pandangannya tak usah saja dianggarkan untuk rumah ibadah, nanti salah," imbuhnya.
Ketua Komisi C ini menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Menurut Kemendagri, kata Aherson, bisa ditunjuk pejabat terkait memberikan SKT melalui Surat Keputusan Gubernur atau harus ada Peraturan Gubernur dulu.
"Masalahnya di Riau ini tak ada pula pergubnya. Inilah yang membuat terkendalanya hibah untuk rumah ibadah," sebutnya.(ant)
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.
PPDB SMP Kota Pekanbaru Dimulai Awal Juli, Jalur Pendaftaran Tetap Sama
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memastikan jalur Penerimaan Peserta Di.
Diseperindag Pekanbaru Sebut Harga Bahan Pokok Berangsur Normal Pasca Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Disperindag Kota Pekanbaru menyatakan bahwa harga bahan pokok sudah berangsur n.
Posko Monitoring Lebaran Resmi Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
RADARPEKANBARU.COM - Posko Monitoring Angkutan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah di Bandara Internasion.