Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dag.,Dig.,Dug.,Pilkada Serentak 2017, Pekanbaru dan Kampar Hanya Satu Putaran
RADARPEKANBARU.COM- Calon Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar bakal bertarung habis-habisan menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, karena Sesuai Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Perpu 1/2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang disahkan DPR, ambang batas kemenangan 0 persen, atau hanya akan di selenggarakan satu putaran.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua tahun 2017, yaitu 15 Februari 2017. Pemilihan akan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten atau khusus bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir antara Juli 2016 dan Desember 2017.
Tujuh provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sementara 94 kabupaten/kota yang ikut Pilkada 2017 tersebar di 28 provinsi.
Kendati pilkada digelar serentak, aturan yang digunakan tidaklah seragam. Aturan umum ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal 109 ayat (1) UU 8/2015 menyebutkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.
Ketentuan Pasal 109 itu hanya berlaku untuk enam provinsi. Provinsi DKI Jakarta menggunakan ketentuan Pasal 11 UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Itu artinya, Pasal 109 itu tidak berlaku bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jika dia ditetapkan menjadi calon gubernur.
Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007 itu menyebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan ayat (2), diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Syarat khusus untuk calon gubernur dan wakil gubernur diberlakukan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Khusus untuk Papua dan Papua Barat, salah satu syaratnya ialah orang asli Papua sesuai ketentuan Pasal 12 UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Khusus untuk Provinsi Aceh, sesuai ketentuan Pasal 12 UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ditambahkan syarat menjalankan syariat agamanya. Dalam praktiknya, seorang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus bisa membaca Al Quran. (radarpku)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.