Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Aneh, Dishut Kuansing Sebut Lahan Wabup Halim Tak Masuk Kawasan Hutan Lindung
RADARPEKANBARU.COM- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing Abriman memastikan lahan kebun sawit milik Wakil Bupati H Halim tidak berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan di sela-sela hearing Pansus DPRD Kuansing tadi pagi, Jumat(7/10/16).
"Jika mengacu kepada SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik itu, sudah sesuai dengan Peta kami dilapangan, maka lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh," jelas Abriman.
Sedangkan lahan yang masuk kedalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh kata dia, adalah lahan milik Seherman dan Arlis. Namun anehnya, sejauh ini belum ada laporan keberatan yang diajukan pihak lain terhadap kedua pemilik lahan tersebut. Dalam pansus tersebut, Abriman juga menjelaskan luas hutan lindung yang berada dikawasan tersebut berdasarkan Peta TGHK yakni seluas 45 ribu hektar.
Dalam penjelasan tersebut, Abriman mengaku memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Peta yang dimiliki oleh Kehutanan Kuansing. "Disini saya tidak ada unsur kepentingan, karena saya sudah mengajukan untuk pindah ke Provinsi, mengenai surat pindah saya ini telah ditandatangani oleh Bupati, jadi saya tidak ada kepentingan dan kita melaporkan tentu berdasarkan fakta dan data dilapangan," tegas Abriman.
Sementara itu, Camat Kuantan Mudik, Budi Asrianto menjelaskan, lahan kebun sawit milik Wabup Halim berdasarkan SKGR yang telah terigistrasi sebanyak 26 surat atau sekitar 52 hektar. "SKGR itu diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik sebelumnya, Asmari pada tahun 2012 lalu," terang Budi Asrianto.
Pansus Lahan yang dilakukan oleh DPRD Kuansing hari ini guna menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu yang telah memvonis H Halim bersalah dalam kepemilikan lahan yang berada di Daerah Cengar Kecamatan Kuantan Mudik. Atas putusan itu, H Halim yang juga Wabup Kuansing saat ini menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Karena dirinya tidak puas atas putusan tersebut. (rtc)
HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.
Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan
Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU &nbs.
Tragedi Oktober di KanjuruhanÂ
DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .
Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan
PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.