Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Enam JPU Akan Laksanakan Persidangan Kasus Dugaan Suap RAPBD-P
RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015.
"Tim ada enam orang untuk kasus ini," kata JPU KPK Tri Anggoro di Pekanbaru, Selasa (5/10).
Namun Tri belum menjelaskan siapa saja JPU yang akan terlibat dalam persidangan yang menyeret dua tersangka yakni Suparman dan Johar Firdaus itu. Dia mengatakan saat ini jaksa masih berupaya untuk merampungkan berkas agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.
Selama menjalani proses hukum, Suparman dan Johar ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta. Namun, pada Selasa hari ini berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga penahanan di pindah ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan sementara jaksa melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Tri, jaksa tidak akan menunggu hingga masa penahanan habis untuk melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan. "Masih tahap penyusunan surat dakwaan, tapi segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan," urainya.
Lebih jauh, ia mengatakan KPK akan terus berkoordinasi baik dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau sebelum maupun saat persidangan digelar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari pantauan, kedua tersangka tiba di Rutan Klas IIB atau juga yang dikenal dengan Rutan Sialang Bungkuk sekitar pukul 16.30 WIB. Dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, keduanya dibawa menuju rutan menggunakan mobil tahanan yang dikawal ketat oleh personil Polisi.
Sementara di Rutan Klas IIB, ribuan masyarakat Rokan Hulu pendukung Suparman sedari pagi telah menunggu kedatangan bupati non aktif. Mereka membawa spanduk sebagai bentuk dukungan kepada Suparman.
Sebanyak 150 personil gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Brimob dikerahkan ke Rutan Klas IIB sebagai bentuk pengamanan. Bahkan, polisi turut mengerahkan Baracuda dalam pengamanan tersebut. (ant)
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.