PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2574 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2738 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2554 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2409 Kali
Bakar Kantor Polsek, Remaja Ditangkap Polisi
Ilustrasi
Musirawas, (radarpekanbaru.com) - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk salah seorang pelaku pengrusakan kantor Polsek Bts Ulu, yang masih tergolong remaja.
Tersangka pembakaran Mapolsek, Ser (18) berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Musirawas di kediamannya SP 4 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Senin (13/1). Demikian dikutip dari antara.
AKBP Chaidir mengatakan, pelaku pengrusakan kantor Polsek tersebut jumlahnya mencapai 45 orang termasuk Ser yang saat itu berhasil melarikan diri. Penyerangan kantor Polsek dilakukan tanggal 23 November 2013 lalu.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat laporan dari masyarakat Ser pulang ke rumahnya di Desa Mulya Harjo.
Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi ternyata tersangka betul berada di rumahnya. Ser langsung digiring ke kantor polisi.
"Kami akan menangkap dan memproses secara hukum seluruh pelaku pembakaran Mapolsek tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Kantor Polsek dirusak oleh sejumlah warga akibat anggota polisi menangkap salah seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Warga tak terima dan menyerang polsek. (*)
Tersangka pembakaran Mapolsek, Ser (18) berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Musirawas di kediamannya SP 4 Desa Mulyo Harjo Kecamatan BTS Ulu beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Senin (13/1). Demikian dikutip dari antara.
AKBP Chaidir mengatakan, pelaku pengrusakan kantor Polsek tersebut jumlahnya mencapai 45 orang termasuk Ser yang saat itu berhasil melarikan diri. Penyerangan kantor Polsek dilakukan tanggal 23 November 2013 lalu.
Sebelum ditangkap, petugas mendapat laporan dari masyarakat Ser pulang ke rumahnya di Desa Mulya Harjo.
Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi ternyata tersangka betul berada di rumahnya. Ser langsung digiring ke kantor polisi.
"Kami akan menangkap dan memproses secara hukum seluruh pelaku pembakaran Mapolsek tersebut, mereka akan dijerat dengan pasal 170 KHUP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
Kantor Polsek dirusak oleh sejumlah warga akibat anggota polisi menangkap salah seorang pelaku pencurian dan kekerasan. Warga tak terima dan menyerang polsek. (*)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS