Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Sidang Terdakwa Pemalsuan Surat Keterangan Desa Di Siak Ditunda
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, Provinsi Riau menunda sidang eksepsi terdakwa Mini Purba atas kasus pemalsuan Surat Keterangan Desa (SKD) saat ia menjadi Kepala Desa di Rantau Bertuah, Kecamatan Minas periode 2008-2013.
Ketua Hakim Asmudi PN yang didampingi hakim anggota Lia Yuwannita dan Risca Fajar Wati menyampaikan penundaan eksepsi tersebut akan dilanjutkan kembali Senin (3/9) pekan depan karena kelengkapan berkas-berkas.
Kusnadi Hutahean selaku penasehat hukum Mini Purba usai persidangan menyatakan kesanggupannya untuk menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam persidangan. Katanya kasus yang menimpa kliennya tidak seharusnya dipidanakan.
Bahwasanya ada sebanyak 22 SKD yang dipalsukan oleh Mini Purba yang dipergunakan untuk meringankan Ernawati dalam memenangkan kasus sengketa lahan dengan Direktur PT RAKA Andre Alias Heri.
Ernawari mengklaim tanah kepemilikan Heri dengan menuduh berkas yang dimilikinya palsu. Kemudian menunjukkan dokumen kepemilikannya yang ternyata SKD tidak sah.
Sebelum Mini Purba ditetapkan menjadi terdakwa ia diperiksa sebagai pemberi keterangan atau saksi. Hingga terbukti bahwa SKD yang dibuat itu tidak sesuai fakta. Kemudian ia dilaporkan telah membuat surat keterangan palsu karena pihak Baharuddin Dabo merasa namanya dicatut sebagai salah satu pemegang dokumen tersebut.
Namun terdakwa Mini Purba membantah sebagian tuduhan JPU telah memalsukan SKD dan melakukan penolakan atau eksepsi.
Sebagaimana diinformasikan bahwa terdakwa Mini Purba sempat menjadi buronan selama sebulan, dan berhasil ditangkap unit II, Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di Bandara Kuala Namu, Medan, Jumat (22/4) pukul 18.00 WIB.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Siak dan ditahan di kejaksaan pada Kamis (11/8). Mini Purba sempat menolak ditahan hingga penolakan menandatangani surat penahanan.
Dalam kasus ini, Mini Purba melanggar pasal 263 atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 7 tahun. (ant)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .