Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Di Riau Divonis Maksimal 2 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis berbeda terhadap 5 terdakwa penjual gading gajah. Hukuman tertinggi dari mereka 2 tahun penjara.
Sidang putusan ini digelar sore tadi, Selasa (27/9/2016) di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. Sidang ini dipimpin mejelis hakim Sorta Ria Neva. Dalam putusan tersebut, 2 terdakwa Syafriman (61) dan Muraf (45) dijatuhi hukuman tertinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni 2 tahun penjara serta didenda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Untuk tiga terdakwa lainnya, Wartono (44), Nizam (43) dan Yusuf (41) masing-masing divonis 1 tahun enam bulan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Para terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem," kata Sorta.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan dan denda Rp15 juta.
Mejelis hakim meminta barang bukti gading gajah sepanjang 170 cm berat 46,6 Kg tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Atas vonis tersebut, ke lima terdakwa dapat menerima putusan tanpa melakukan upaya banding. Begitu juga dengan JPU, juga menerima putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penjualan gading gajah ini awalnya ditangkap pihak Polda Riau bersama tim BKSDA Riau sekitar Mei 2016 lalu di Pekanbaru. Barang bukti gading gajah senilai Rp1 miliar itu berasal dari Aceh yang akan dijual ke seseorang di Pekanbaru.
Kelima terdakwa ini seluruhnya warga Aceh. Kepada pihak kepolisian mereka mengaku hanya melakukan penjualan gading gajah tidak ikut dalam perburuan liar.
Secara terpisah, juru bicara WWF Riau, Syamsidar mengaku kecewa atas tuntutan pihak JPU. Alasannya, karena berdasarkan UU Lingkungan pelaku perburuan liar bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU sejak awal hanya 2 tahun enam bulan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan enam bulan. Malah tiga terdakwa lainnya hanya 1 tahun enam bulan.
"Kita sejak awal berharap, agar ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana lingkungan. Dengan adanya hukuman maksimal, ini akan mengedukasi masyarakat, agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi," tutup Syamsidar aktivis lingkungan itu. (dtc)
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.