PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Menurut Legislator Syarat Menjadi Wagub Riau Harus Putra Daerah Tak Boleh Pendatang
Harus ada kearifan lokal untuk menjadi Wagub yakni harus memahami Riau secara keseluruhan termasuk budaya. Jadi harus berdomisili di Riau atau berasal dari Riau
RADARPEKANBARU.COM - Legislator dalam Panitia Khusus Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur DPRD Riau menyampaikan bahwa posisi tersebut harus diisi orang yang berdomisili atau jika tidak berasal dari provinsi setempat agar menguasai permasalahan.
"Harus ada kearifan lokal untuk menjadi Wagub yakni harus memahami Riau secara keseluruhan termasuk budaya. Jadi harus berdomisili di Riau atau berasal dari Riau. Otomatis kalau punya dua poin itu pasti tahu tentang Riau," kata Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagub Riau Aherson di Pekanbaru, Kamis.
Menurutnya hal ini dimasukkan dalam Tatib karena posisi tersebut nantinya akan diisi satu partai pengusung yakni Golongan Karya. Dikhawatirkan nanti usulan yang disampaikan oleh partai di daerah berbeda dengan apa yang diputuskan pengurus tingkat pusat.
"Makanya perlu ada Tatib," imbuhnya.
Dikatakannya untuk Tatib ini sekarang sedang finalisasi dan dijadwalkan paripurnanya pada 28 September ini. Hal ini juga menindaklanjuti instruksi kementrian dalam negeri agar seluruh daerah di Indonesia yang tak punya wakil gubernur untuk secepatnya mengisi kekosongan.
"Itu sudah disampaikan ke provinsi, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Itu sudah dua kali dikirim ke gubernur," ungkapnya.
Anggota Pansus lainnya, Ilyas HU menambahkan Wakil Gubernur Riau harus segara dipilih oleh partai pengusung dalam melengkapi tampuk pimpinan yang ada. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang kepala daerah.
Ketua fraksi Nasdem Hanura DPRD Riau ini mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku saat ini, apabila 18 bulan belum habis masa jabatan kepala daerah tersebut, partai pengusung yakni Golkar wajib mengusulkan nama Wagub. "Gubernur Riau tidak bisa berkata tidak masalah jika tidak ada wakil. Wakil tersebut harus ada karena sisa masa jabatan masih cukup lama," ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar yang juga gubernur sendiri agar segera memberikan nama Wakil Gubernur Riau tersebut. Lalu nantinya akan diproses melalui pemilihan oleh anggota DPRD Riau.
"Kalau hal itu tidak dilakukan, tidak ada sanksi bagi gubernur. Tapi kita berharap nama wakil gubernur harus segera dikeluarkan oleh partai yang bersangkutan," tuturnya.(ant)
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
TULIS KOMENTAR +INDEKS