Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Korupsi Pengadaan e-Learning,
Kepsek dan PNS Disdikpora Rohul Berbondong-bondong Dihadirkan Jaksa
RADARPEKANBARU.COM-Usai bacakan dakwaan pada sidang pekan lalu. Atas perkara korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning untuk peningkatan mutu belajar bagi siswa siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, H Muhammad Zein, dan Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, selaku rekanan.
Kamis (1/9/16) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian, langsung menghadirkan 13 orang saksi memberikan keterangannya.
" Pada sidang kedua ini, 13 orang saksi kita hadirkan. Dimana 9 orang saksi merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohul, dan 4 orang saksi lagi merupakan PNS dilingkungan Disdikpora Rohul," terang JPU Riki SH dan Ayatul Comaini SH kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebagaimana dikutip dari riauterkini.com.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Toni Irfan SH, para kepsek SD tersebut memberikan kesaksiannya tentang peralatan komputer TIK/E-Learning yang diterima pihak sekolah," sambung Riki.
Seperti diketahui berdasarkan dakwaan jaksa. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dimana perbuatan kedua terdakwa terjadi tahun 2014 lalu. Saat Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu. Dana untuk pembelian alat komputer TIK/E-Learning tersebut. Diperuntukan bagi peningkatan mutu belajar siswa.
Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. (rtc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.