Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Riau Mendapatkan Perpanjangan Masa Tahanan
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi Riau memperpanjang masa penahanan tiga tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan dalam pembangunan pelabuhan penumpang dan kargo internasional Dorak, Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan hingga 5 Oktober 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, Kamis.
Tiga tersangka tersebut adalah Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus selaku pengguna anggaran dalam pengadaan lahan tersebut, dan Abdul Arif yang merupakan broker dalam pengadaan lahan.
Selanjutnya Mohammad Habibi, mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Habibi saat ini menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Muspidauan menjelaskan, perpanjangan masa penahanan pertama ini sekaligus menunggu pelimpahan berkas tersangka lainnya, Suwandi Idris. Suwandi, jelas Mispidauan, dijadwalkan menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan berkas barang bukti pada pekan depan.
Dalam kasus ini, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti serta Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak diketahui tengah menjalani pembantaran atas alasan kesehatan.
Dengan demikian, ia mengatakan pelimpahan berkas perkara keempat tersangka dapat dilakukan secara serentak sehingga pemeriksaan saksi tidak dilakukan berulang.
"Ini berguna untuk efisien biaya dan waktu. Agar pemanggilan saksi saat persidangan tidak dilakukan berulang-ulang," ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Meranti bernilai puluham miliar rupiah itu, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka tersebut.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak yang dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.(ant)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.