Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Gratifikasi Perkara Korupsi dari Pekanbaru, Andri Tristianto Divonis 9 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Andri Tristianto Sutrisna divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 900 juta selaku Kasubdit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara.
"Menjatuhkan pidana karena itu dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar denda diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8).
Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun demikian, majelis menilai perbuatan Andri telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor.
Menurut majelis, salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya telah mencoreng lembaga peradilan, sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Andri dinyatakan terbukti mengurus penundaan pengiriman salinan putusan perkara korupsi Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di tingkat kasasi dengan menerima uang Rp 400 juta. Ichsan bersama pengacaranya, Awang Lazuardi Embat telah dipidana lebih dulu dengan hukuman penjara masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Andri juga dinyatakan terbukti menerima uang gratifikasi terkait penanganan lima perkara TUN dan empat perkara korupsi dari Pekanbaru, Riau di MA sebesar Rp 450 juta dan suap Rp 50 juta dari pihak-pihak lain yang berperkara di MA. Sehingga jika ditotal uang yang diterima Andri dalam mengurus perkara di MA mencapai Rp 900 juta.
Usai mendengarkan vonis, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.(alam)
Sumber : Suara Pembaruan
HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.
Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan
Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU &nbs.
Tragedi Oktober di KanjuruhanÂ
DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .
Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan
PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.