Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tim Pansus Pemilihan Wagubri Lakukan Kordinasi Dengan Dirjen Otonomi Daerah.
RADARPEKANBARU.COM - Ketua Panitia Khusus pemilihan wakil gubernur Riau Aherson menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dan konsultasi terkait teknis pemilihan dengan Dirjen Otonomi daerah.
"Kami terus konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Otda guna merampungkan pembentukan Tatib pemilihan Wagubri," ujar Aherson di Pekanbaru, Jumat.
Selain konsultasi dengan Dirjen Otda kata Aherson, tim Pansus pemilihan Wagubri juga melakukan koordinasi dengan daerah-daerah yang melakukan hal serupa, seperti provinsi Kepulauan Riau dan Banten.
"Kami akan menanyakan bagaimana teknis pelaksanaan pemilihan wakil gubernur di Provinsi mereka yang akan melakukan hal serupa. Tim Pansus kita tengah mengatur teknis pemilihan, kriteria, persyaratan administrasi calon wakil gubernur Riau dan jika memungkinkan kami juga akan akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat aturan perundangan yang berlaku," katanya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, karena Provinsi Kepulauan Riau juga akan melaksanakan pemilihan wakil gubernur. Maka pihaknya akan terus berkoordinasi agar pembahasan ini dapat dilakukan sejalan atau beriringan. Dijelaskan Aherson, sebenarnya didalam Undang-Undang sudah dijelaskan aturan main dan mekanismenya, namun menurutnya tentu harus mendudukan terlebih dahulu kerangka berpikirnya.
"Kami juga memikirkan, jika nanti sewaktu pemilihan suara dukungan yang didapatkan sama, siapa yang nanti akan dipilih sebagai wakil gubernur tentu hal itu butuh pemikiran lebih lanjut lagi. Karena yang tidak mungkin terjadi bisa saja terjadi," jelasnya.
Kemudian juga, lanjut Aherson dalam mekanisme syarat administrasi jika ditemukan adanya indikasi dokumen palsu atau lainnya, tentu perlu dipikirkan bagaimana mekanisme pengembalian syarat administrasi. Hal itu menurutnya harus diatur agar saat pemilihan nanti tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Harus diatur tatibnya agar tidak ada yang komplain, kemudian juga tidak ada masalah dikemudian hari. Kami sudah sepakat dengan tim pansus bahwa akan menyelesaikan tatib ini dalam kurun waktu 30 hari," ulasnya.
Penyeleksian administrasi calon gubernur yang diajukan oleh partai pengusung harus sedetil mungkin, agar tidak terkecoh dengan dokumen palsu dan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (radarpku/ant)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.