Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
DPR: Kapolri Harus Jelaskan SP3 Kebakaran Hutan
RADARPEKANBARU.COM -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian harus menjelaskan alasan institusinya, khususnya Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Provinsi Riau.
"Kapolri harus berikan penjelasan secara terbuka alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran hutan," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (26/7).
Dia juga meminta Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri agar bisa diketahui alasan dikeluarkannya SP3, karena kasus itu memiliki dimensi internasional dan nasional. Menurut dia, kasus itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan nyawa manusia sehingga publik bertanya-tanya mengapa Polri gampang mengeluarkan SP3.
"Publik bertanya kenapa Polisi gampang keluarkan SP3 karena kasus kebakaran hutan memiliki dimensi internasional dan nasional," ujarnya.
Menurut dia, kalau tidak ada penjelasan maka akan menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat karena banyak prasangka yang berkembang di publik terkait kasus itu. Dia mencontohkan ada rumor yang menyebutkan bahwa Presiden memerintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena mendapatkan tekanan dari pengusaha.
"Ada rumor menyebutkan Presiden perintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena Presiden mendapatkan tekanan dari pengusaha sehingga hal ini butuh penjelasan," ucapnya.
Dia menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut karena penegakkan hukum tidak bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Sebelumnya Polda Riau mengeluarkan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak akan memihak perusahaan mana pun terkait penghentian penyidikan kasus kebakaran di Riau tahun 2015. Menurutnya Polri akan melakukan peninjauan kembali terkait kasus-kasus tersebut.
"Saya melihat juga kan yang diajukan ke pengadilan sudah ada ya. Jadi bukan berarti semuanya di SP3. Nanti kita cari lagi untuk selama kurun waktu 2014-2015, sekarang yang sudah diajukan sebagai pelaku pembakaran hutan itu berapa, nanti kita infokan lagi lebih lengkap lagi," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Sementara itu terkait 15 perusahaan yang diduga sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Riau, menurut Boy mungkin saja kurangnya alat bukti yang menyebutkan perusahaan tersebut sebagai pelaku menjadikan penyidikan kasus tersebut dihentikan. Boy juga mengaku Polri tidak akan memihak pada perusahaan manapun pada kasus ini.(radarpku)
Sumber : republika.co.id
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.