PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Katanya Akan Selidiki Pengelolaan Lahan Luar Izin, DPRD Riau Anggarkan Dana Khusus
Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau Suhardiman Amby
RADARPEKANBARU.COM - Komisi A DPRD Provinsi Riau menyatakan pihaknya akan memasukkan dan menganggarkan dana untuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan setempat pada APBD-Perubahan 2016 untuk menyelidiki perkara pengelolaan lahan diluar izin.
"Salah satu penyebab masih mandeknya laporan Komisi A terkait pengelolaan lahan di luar izin kepada PPNS Dishut Provinsi Riau, disinyalir lantaran tidak adanya anggaran untuk menyelidiki perkara tersebut tidak ada," ujar Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau Suhardiman Amby di Pekanbaru, Rabu.
Lebih lanjut dikatakannya, atas dasar masih mandeknya penyelidikan yang pernah diajukan Komisi A tersebut, pihaknya akan memasukkannya dalam pembahasan APBD-Perubahan 2016.
"Kami akan upayakan untuk menganggarkan dana untuk PPNS Dishut Riau yang hari ini anggaran mereka tidak ada. Tentunya hal itu cukup menyulitkan bagi mereka dalam hal penyidikan kasus pengelolaan lahan di luar izin dan juga penggemplangan pajak, diduga dilakukan oleh 10 perusahaan, berdasarkan hasil monitoring komisi A beberapa waktu lalu," lanjut Amby.
Disampaikan nya, ia berharap dengan telah dianggarkannya dana untuk PPNS Dishut Provinsi Riau kasus penyelidikan lahan yang sudah dikirim sebelumnya dapat diselesaikan dengan cepat.
"Kami akan menanyakan langsung berapa anggaran yang dibutuhkan mereka untuk menyelesaikan laporan tersebut. Yang jelas dengan anggaran tersebut pihak PPNS Dishut harus segera menindaklanjuti laporan yang sudah dikirimkan sebelumnya. Baik itu proses penyelidikan dan juga penyidikan," katanya lagi.
Politisi Hanura ini mengatakan, jika segala hal penyelidikan maupun penyidikan diserahkan ke PPNS, maka akan memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Berbeda dengan penyelidikan maupun penyidikan oleh kepolisan atau kejaksaan yang sama sekali tidak bisa diawasi Komisi A.
"Kita berharap dengan begitu pengawasan terhadap pengelolaan lahan diluar izin PPNS Dishut provinsi Riau dapat diawasi oleh Komisi A, semoga upaya tersebut dapat terwujud," tutupnya.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS