PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Panwaslu Kampar Tutup Mata Terkait Kasus Subianto, Anggota PPK Lulus Diduga Bermasalah
Logo Panwaslu
RADARPEKANBARU.COM- Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar yang membidangi Divisi Pengawasan dan Pencegahan Martunus Rahmat S.Ag beralasan pihaknya belum dapat menyikapi persoalan anggota PPK Subianto yang dikabarkan pernah mendapat teguran keras dari DKPP dan Panwaslu pada pemilihan legis latif 2014 lalu dengan tuduhan menggelembungkan surat suara.
Hal ini disampaikan Martunus kepada wartawan saat ditemui dikantor Panwaslu Kabupaten Kampar jalan DI. Panjaitan, Kamis (21/7/2016).
Martunus yang didampingi anggota Divisi Organisasi dan SDM Aprijon, S.Si M,Sc menegaskan panwaslu bersifat menunggu. "Kalau ada laporan yang masuk kita akan terima dan kita proses jika memenuhi unsur formil dan materilnya," ungkap Martunus, seolah mengelak dari tanggung Jawab.
Berdasarkan Perbawaslu nomor 14 Tahun 2012 Pasal 10 ayat 2 dan 3 Sebuah laporan itu harus memenuhi unsur formil dan materil.
"Unsur formilnya siapa yang berhak melapor, pertama WNI yang punya hak pilih atau telah kawin, waktu pelaporan dan keabsahan laporan dengan mencocokkan pelapor dengan identitas," ulasannya.
"Kemudian unsur Materil yakni, Identitas pelapor harus jelas, nama dan alamat pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, sanksi yng mengatahui, Barang bukti yang dimiliki seperti foto, surat, video dan lain-lain," paparnya lagi.
Panwaslu Kabupaten Kampar tetap komit dalam melakukan pengawasan setiap tahapan pelaksanan pilkada Kabupaten Kampar. "Sebagai bentuk integritas dan independensi panwas kampar akan memperlakukan sama baik itu peserta tim sukses,dan kita kan melakukan pengawasan seadil-adilnya sesuai peraturan dan Perundang-undangan," jelas Martunus.
"Terkait masalah subianto lulus dan telah dilantik menjadi PPK kasus ini belum menjadi wilayah kewenangan panwas," tegasnya.
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten kampar akan menyikapi setiap laporan yang masuk. "Dan Panwaslu akan menindak lanjuti jika sudah dalam wilayah dan status laporan akan disampaikan," imbuh Martunus.(s.kampar)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS