PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2558 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2719 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2534 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2390 Kali
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Desak Kepala Daerah Akui Masyarakat Adat
Masyarakat Adat Riau,Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong kepala daerah membuat deklarasi mengakui masyarakat adat sesuai peraturan menteri dalam negeri no. 52 Tahun 2014 dari pada membuat peraturan daerah yang menghabiskan biaya triliunan rupiah seluruh Indonesia.
"Itu Mantan Mendagri Gamawan Fauzi bilang anggaran perda masyarakat adat sekitar Rp100 triliun. Jadi kami sepakat itu langsung oleh bupati saja," kata Ketua AMAN, Abdon Nababan dalam kesempatan Musyawarah Wilayah AMAN Riau di Pekanbaru, Kamis (21/7).
Seharusnya dengan Permendagri 52 itu sudah menjadi lebih murah, namun tidak ada bupati yang mau mendukung. Lalu ketika ada revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah bupati tidak punya lagi wewenang karena tidak punya tanah dan izin-izin semuanya di provinsi, mestinya semua berlomba.
"Jadi ini kita dorong implementasinya sehingga masyarakat adatnya jelas. Sehingga hal adat melekat semua, tidak hanya ulayat tapi juga hak kekayaan intelektual," ujarnya.
Hal itu dikatakannya menanggapi Peraturan Daerah Tanah Ulayat Riau yang dinilainya tidak akan efektif. Menurutnya permasalahan masyarakat adat sebenarnya sederhana yakni siapa masyarakat adat itu. Untuk itulah perlu adanya pengakuan masyarakat adat tersebut.
"Kita lebih banyak ke objek hak, tapi tidak tahu aturan yang dipakai pemerintah tentang siapa subjek atau pemangku hak adat itu," jelasnya.
Dia mengusulkan kepada gubernur terlebih dahulu untuk mendata masyarakat adat. Usulnya ini dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah. Dengan ini bisa menjadi tahap awal hingga akhirnya akan ada Undang-Undang masyarakat adat.
"Tapi proses politik juga susah diduga," imbuhnya.
Namun dia mengatakan sudah ada komitmen presiden untuk mengawal masyarakat adat. Saat ini AMAN, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang proses finalisasi satuan tugas presiden untuk masyarakat adat.
"Sekarang tugas kita bagaimana menghadirkan masyarakat adat di negara, kalau tidak negara akan hadir sebagai negara penjajah. Kita menjadi orang asing di tanah sendiri, kalau melawan kita dipenjarakan, ketika pasrah diambil semua, ditinggalkan penyakit dan kerusakan lingkungan," sebutnya. (ant)
BERITA LAINNYA +INDEKS
HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.
Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan
Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU &nbs.
Tragedi Oktober di KanjuruhanÂ
DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .
Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan
PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.
TULIS KOMENTAR +INDEKS