PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Dari mimbar Jumat Mujahid dakwah sampaikan kesesatan acara Syiah Tabot, KKT mempidanakan
acara Tabot
BENGKULU (RadarPekanbaru.com) – Kerukunan Keluarga Tabot Bengkulu mendatangi Kepolisian Resort Bengkulu, untuk melaporkan Ustadz Amri atas perkara perbuatan tidak menyenangkan pada Jumat (15/11/2013).
Dalam laporan KKT ke Polisi, kasus tindak pidana ini terjadi pada jumat siang saat Ustad Amri memberikan ceramah sebelum Sholat Jumat di salah satu mesjid di kawasan penurunan.
Pada khotbah Jumatnya, Ustad Amri menyebutkan bahwa ziarah dan beberapa ritual kubur dalam Festival Tabot merupakan perbuatan syirik. Pernyataan ini didengar peserta sholat Jumat lainnya, termasuk salah satu warga asal Depok yang bernama Ahmad Marzuki yang kemudian melaporkan pernyataan ustad ini ke KKT.
Sementara itu Ustadz Amri yang ditemui di kediamannya Jumat malam, mengaku menyampaikan khotbah tersebut atas pendalamannya terhadap ajaran agama Islam selama ini. Bukan hanya dia yang menyebutkan bahwa terlalu meyakini Tabot merupakan perbuatan syirik, tapi juga ribuan warga kota lainnya, termasuk para Ustadz lain di Kota Bengkulu.
Laporan KKT atas delik perbuatan tidak menyenangkan, ditanggapi dengan bijak oleh Ustadz Amri. Saat ditemui di kediamannya, Mujahid dakwah ini menyatakan siap bila dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian.
Dalam penjelasannya, Ustad Amri mengakui menyampaikan khotbah bahwa bila seseorang menyakini bila Tabot tidak dilaksanakan maka akan terkena bencana, jelas merupakan perbuatan syirik. Apalagi kiblat perayaan Tabot mengarah pada ajara Syiah yang jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai aliran sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sumber : Arrahmah.com
Editor : Ahmad adryan
Dalam laporan KKT ke Polisi, kasus tindak pidana ini terjadi pada jumat siang saat Ustad Amri memberikan ceramah sebelum Sholat Jumat di salah satu mesjid di kawasan penurunan.
Pada khotbah Jumatnya, Ustad Amri menyebutkan bahwa ziarah dan beberapa ritual kubur dalam Festival Tabot merupakan perbuatan syirik. Pernyataan ini didengar peserta sholat Jumat lainnya, termasuk salah satu warga asal Depok yang bernama Ahmad Marzuki yang kemudian melaporkan pernyataan ustad ini ke KKT.
Sementara itu Ustadz Amri yang ditemui di kediamannya Jumat malam, mengaku menyampaikan khotbah tersebut atas pendalamannya terhadap ajaran agama Islam selama ini. Bukan hanya dia yang menyebutkan bahwa terlalu meyakini Tabot merupakan perbuatan syirik, tapi juga ribuan warga kota lainnya, termasuk para Ustadz lain di Kota Bengkulu.
Laporan KKT atas delik perbuatan tidak menyenangkan, ditanggapi dengan bijak oleh Ustadz Amri. Saat ditemui di kediamannya, Mujahid dakwah ini menyatakan siap bila dipanggil dan diperiksa pihak kepolisian.
Dalam penjelasannya, Ustad Amri mengakui menyampaikan khotbah bahwa bila seseorang menyakini bila Tabot tidak dilaksanakan maka akan terkena bencana, jelas merupakan perbuatan syirik. Apalagi kiblat perayaan Tabot mengarah pada ajara Syiah yang jelas-jelas sudah dinyatakan sebagai aliran sesat dan menyesatkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sumber : Arrahmah.com
Editor : Ahmad adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
TULIS KOMENTAR +INDEKS