PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
ICW: Jika Berani Digantung di Monas, Anas Harusnya Tak Takut Datangi KPK
Anas Urbaningrum
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Sikap Anas Urbaningrum yang mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus Hambalang sangat disesalkan. Jika eks Ketum Partai Demokrat itu pernah sesumbar berani digantung di Monas jika terbukti korupsi, kenapa untuk sekadar datang memenuhi panggilan KPK tak berani?
"Digantung di Monas saja kan berani, masa datang ke KPK tidak berani. Kalau memang ada problem dalam kasus hukum yang melibatkan Anas, kan ada upaya hukum untuk itu," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun kepada wartawan, Selasa (7/1/2014) malam.
Tama justru heran dengan alasan Anas yang tidak datang memenuhi panggilan KPK karena ketidakpastian hukum. Padahal menurutnya, kasus yang disangkakan kepada Anas sudah cukup jelas. Jika pihak Anas berkeberatan dengan proses hukum yang dilakukan KPK, maka ada upaya hukum lain yang semestinya bisa ditempuh.
"Kan ada mekanismenya. Kalau tidak datang, justru Anas yang akan dirugikan," tuturnya.
Anas semestinya diperiksa KPK pada Selasa (7/1) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Ketua Umum Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu tidak datang. Anas malah mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan pesan ketidakhadirannya ke KPK.
KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat 10 Januari 2014. KPK dapat melakukan pemanggilan paksa jika pada pemanggilan kedua ini Anas kembali mangkir.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
"Digantung di Monas saja kan berani, masa datang ke KPK tidak berani. Kalau memang ada problem dalam kasus hukum yang melibatkan Anas, kan ada upaya hukum untuk itu," ujar aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun kepada wartawan, Selasa (7/1/2014) malam.
Tama justru heran dengan alasan Anas yang tidak datang memenuhi panggilan KPK karena ketidakpastian hukum. Padahal menurutnya, kasus yang disangkakan kepada Anas sudah cukup jelas. Jika pihak Anas berkeberatan dengan proses hukum yang dilakukan KPK, maka ada upaya hukum lain yang semestinya bisa ditempuh.
"Kan ada mekanismenya. Kalau tidak datang, justru Anas yang akan dirugikan," tuturnya.
Anas semestinya diperiksa KPK pada Selasa (7/1) pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Ketua Umum Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu tidak datang. Anas malah mengirim tim pengacaranya untuk menyampaikan pesan ketidakhadirannya ke KPK.
KPK kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Jumat 10 Januari 2014. KPK dapat melakukan pemanggilan paksa jika pada pemanggilan kedua ini Anas kembali mangkir.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS