Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
PN Jakut Hukum Pembakar Hutan di Riau Rp 29 M, KLHK Banding
RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memenangkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) melawan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dalam kasus kebakaran hutan di Rokan Hilir, Riau, Juni 2013 lalu. Majelis hakim menghukum PT JJP membayar ganti rugi sekitar Rp 29 miliar ke negara, dari total tuntutan Rp 491 miliar.
Dalam siaran pers KLHK kepada media, Jumat (17/6/2016), majelis hakim berpendapat PT JJP melakukan pembakaran lahan seluas 120 hektar, untuk itu majelis hakim menjatuhkan ganti sekitar Rp 7,2 miliar dan biaya pemulihan Rp 22, 2 miliar.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Inrawaldi. Pembacaan putusan ini sebelumnya sempat ditunda 2 kali. Walaupun majelis hakim sudah memutuskan bahwa PT JJP sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kebakaran di lokasi kebun sawit mereka. Pihak KLHK akan menyiapkan langkah hukum banding.
Hal ini dilakukan karena majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan atas kebakaran lahan seluas 1.000 Ha di lokasi PT. JJP. KLHK meyakini bahwa luas lahan yang terbakar adalah 1.000 hektar. Tidak hanya itu, ganti rugi dan biaya pemulihan yang dikabulkan hakim juga lebih kecil dari yang digugat oleh KLHK yaitu sebesar Rp 491 miliar.
Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, KLHK akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum, baik melalui penerapan sanksi administratif, pidana maupun melalui gugatan perdata. Langkah-langkah penegakan hukum ini perlu dilakukan agar teruwujudnya efek jera bagi pelaku.
Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, membenarkan tentang putusan ini. Dia mengatakan, putusan ini diketok pada 15 Juli lalu.
"Benar ada putusan ini, KLHK menang melawan PT JJP, cuma mengenai ganti ruginya saya belum tahu karena saya harus lihat putusannya dulu," ucapnya.
Kuasa hukum PT JJP, Efrizal Sharief, mengaku keberatan atas putusan ini. Dia mengaku akan mengambil langkah banding.
"Insya Allah kita akan banding," ujar Efrizal saat dihubungi terpisah.(radarpku/dtk)
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.