PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2447 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2620 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2423 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2293 Kali
Astaga, Sepasang Hakim yang Mesum di Gedung Pengadilan Segera Dipecat
Ilustrasi
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Komisi Yudisial (KY) baru saja selesai melakukan rapat pleno terkait nasib dua hakim di Jambi. Hasilnya, KY siap menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan.
"KY merekomendasikan pemberhentian untuk keduanya, siap menggelar MKH," ujar komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri, ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Sepasang hakim itu adalah ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dan hakim MA yang berdinas di Pengadilan Agama Muara Tebo. Hubungan terlarang ini tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.
"Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela. Oleh sebab itu KY merekomendasikan untukn diberhentikan (sebagai hakim)," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, jadwal MKH belum bisa ditentukan. Masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilakukan.
"Kita perkirakan akhir Januari atau awal Februari ya," ungkapnya.
Terkait kasus ini, awal Desember 2013 lalu KY membentuk tim investigasi dari Jakarta untuk mengumpulkan informasi di Jambi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ES dan MA disebut-sebut pernah melakukan hubungan badan lebih dari 3 kali di kantor pengadilan. Kini keduanya dinonaktifkan sementara dari tugasnya hingga kasus ini selesai.(dtc)
Editor : Alamsah
"KY merekomendasikan pemberhentian untuk keduanya, siap menggelar MKH," ujar komisioner KY Taufiqurrohman Sahuri, ditemui di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).
Sepasang hakim itu adalah ES yang berdinas di Pengadilan Negeri Muara Tebo dan hakim MA yang berdinas di Pengadilan Agama Muara Tebo. Hubungan terlarang ini tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi.
"Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela. Oleh sebab itu KY merekomendasikan untukn diberhentikan (sebagai hakim)," ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, jadwal MKH belum bisa ditentukan. Masih ada beberapa proses administrasi yang harus dilakukan.
"Kita perkirakan akhir Januari atau awal Februari ya," ungkapnya.
Terkait kasus ini, awal Desember 2013 lalu KY membentuk tim investigasi dari Jakarta untuk mengumpulkan informasi di Jambi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ES dan MA disebut-sebut pernah melakukan hubungan badan lebih dari 3 kali di kantor pengadilan. Kini keduanya dinonaktifkan sementara dari tugasnya hingga kasus ini selesai.(dtc)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Kuota Haji Tahun Ini Terbanyak Sepanjang Sejarah
RADARPEKANBARU.COM - Kuota jemaah Indonesia tahun ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah penyel.
Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Menjadi Simbol Kemenangan Rakyat
RADARPEKANBARU.COM - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS