Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ditahan KPK Bersama Johar Firdaus, Suparman: Saya Hormati Proses Hukum
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rokan Hulu Suparman seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka SUP (Suparman) di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang terletak Detasemen Pomdam Guntur selama 20 hari pertama," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Suparman yang sudah memakai jaket tahanan warna oranye mengaku akan mengikuti proses hukum tersebut.
"Saya tidak ingin mencari kambing hitam. Saya hormati proses hukum yang ada," kata Suparman sambil berjalan ke mobil tahanan KPK.
Suparman adalah politisi Golkar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019 namun mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Suparman tetap dilantik sebagai bupati pada 22 April 2016 meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 April 2016.
Tersangka lain dalam perkara ini adalah Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus.
Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya yang bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini adalah pengembangan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari dengan dugaan suap sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta. (ant)
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.