Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polresta Pekanbaru Segera Tetapkan Tersangka
Korupsi Pengadaan Alkes oleh CV Prima Mustika Raya Rp 5 M RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM - Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 ke penyidikan. Polisi akan segera melakukan gelar untuk menetapkan para tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Bimo Aryanto mengkonfirmasi, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kasus tersebut.
"Setelah ditingkatkan ke penyidikan, maka dalam waktu dekat juga akan ditetapkan para tersangka," terangnya, Jum'at (27/5/2016).
Pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Ahmad tahun anggaran 2012/2013 mencapai Rp 5 miliar. Salah satu yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak RSUD dengan rekanan CV Prima Mustika Raya.
Penyelidikan kepolisian mendapati pengadaan alkes di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru tahun anggaran 2012/2013 tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV Prima Mustika Raya untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut. Pihak rekanan dijanjikan keuntungan lima persen.
"Jadi pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan untuk pencairan anggaran. Pada prosesnya alat kesehatan dibeli langsung oleh dokter rumah sakit. Itu sudah menyalahi aturan," terang Bimo.
Informasi yang didapatkan Tribunpekanbaru.com, setidaknya ada beberapa orang dokter yang bertanggung jawab terkait pengadan alat kesehatan tersebut. Pengadaan alkes itu sendiri juga melibatkan beberapa rekanan lainnya. (tribun/radarpku)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.