PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Gawat!! Dua Calon DPD RI Belum Melapor
Deawan Perwakilan Daerah
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Dua orang dari 25 orang calon DPD RI asal Riau yaitu Amril Piliang dan Nawasir Kadir masih belum melaporkan dana kampanye kepada KPU Provinsi Riau sampai Sabtu (4/1). Padahal kini sudah sepekan lebih berlalu dari jadwal terakhir yang ditentukan yaitu tanggal 27 Desember 2014.
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, mengatakan, KPU Provinsi Riau akan melaporkan kondisinya, baik yang melaporkan sebelum atau tanggal 27 Desember atau yang melaporkan setelah waktu paling akhir itu atau yang belum melaporkan sama sekali.
"Kewenangan untuk DPD ini berada di tangan KPU RI. Jadi, kami akan melaporkan kondisi yang terjadi ini ke KPU RI secepatnya," kata Edy Sabli.
Diterangkan Edy, sebenarnya yang harus diingat oleh calon legislatif atau calon DPD adalah dugaan tindak pidananya. Sesuai dengan pasal 280 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah diatur dengan tegas bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Jadi, kami harapkan semuanya sudah melaporkan dana kampanye sesuai dengan yang sebenarnya," kata Edy Sabli.
Selain tindak pidana, jika caleg atau calon DPD tidak melaporkan dana kampanye juga bisa dikenakan sanksi tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih meskipun mendapatkan suara terbanyak.
Untuk Calon DPD sebelumnya telah diketahui dua Calon Anggota DPD RI asal Riau melaporkan dana awal kampanye senilai Rp400 juta. Kedua calon tersebut adalah Iwa Sirwani Bibra SSos MSi dan Maimanah Umar. Dana Rp400 juta tersebut adalah dana awal kampanye tertinggi yang dilaporkan calon DPD. Sedangkan dana awal kampanye terkecil dilaporkan oleh Taufik Ikram Jamil yang melaporkan dana Rp100 ribu saja.
Sedangkan calon DPD RI lainnya, Abdul Gafar Usman melaporkan dana awal kampanye atau sumbangan yang diterima sebesar Rp100.928.400. Afri melaporkan dana Rp80 juta, Agustian Rasmanto Rp111.500.000, Arsadianto Rachman Rp200 ribu saja, Desmianto Rp2.834.501, Ilyas Labay Rp82.327.000, Instiawati Ayus Rp5 juta, Khairuddin Rp44 juta, Moch Alwi Arifin Rp50 juta, Muhammad Muzamil Rp50 juta, Narlis Rp41.128.891, Ribhan Dwi jayana Rp50 juta, Rosti Uli Purba Rp166.855.000, Said Zohrin Rp10 juta, Sudarmo Hasan Rp137,650,000, Susilo Rp103.570.000, Sutrisno Rp7.274.000, Wan Abu Bakar Rp200 juta, Zulkarnain Rp100 juta dan Zulhusni juga sudah melaporkan dana awal kampanye di rekeningnya.(rp)
Editor : Ramli
Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi, mengatakan, KPU Provinsi Riau akan melaporkan kondisinya, baik yang melaporkan sebelum atau tanggal 27 Desember atau yang melaporkan setelah waktu paling akhir itu atau yang belum melaporkan sama sekali.
"Kewenangan untuk DPD ini berada di tangan KPU RI. Jadi, kami akan melaporkan kondisi yang terjadi ini ke KPU RI secepatnya," kata Edy Sabli.
Diterangkan Edy, sebenarnya yang harus diingat oleh calon legislatif atau calon DPD adalah dugaan tindak pidananya. Sesuai dengan pasal 280 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 sudah diatur dengan tegas bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Jadi, kami harapkan semuanya sudah melaporkan dana kampanye sesuai dengan yang sebenarnya," kata Edy Sabli.
Selain tindak pidana, jika caleg atau calon DPD tidak melaporkan dana kampanye juga bisa dikenakan sanksi tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih meskipun mendapatkan suara terbanyak.
Untuk Calon DPD sebelumnya telah diketahui dua Calon Anggota DPD RI asal Riau melaporkan dana awal kampanye senilai Rp400 juta. Kedua calon tersebut adalah Iwa Sirwani Bibra SSos MSi dan Maimanah Umar. Dana Rp400 juta tersebut adalah dana awal kampanye tertinggi yang dilaporkan calon DPD. Sedangkan dana awal kampanye terkecil dilaporkan oleh Taufik Ikram Jamil yang melaporkan dana Rp100 ribu saja.
Sedangkan calon DPD RI lainnya, Abdul Gafar Usman melaporkan dana awal kampanye atau sumbangan yang diterima sebesar Rp100.928.400. Afri melaporkan dana Rp80 juta, Agustian Rasmanto Rp111.500.000, Arsadianto Rachman Rp200 ribu saja, Desmianto Rp2.834.501, Ilyas Labay Rp82.327.000, Instiawati Ayus Rp5 juta, Khairuddin Rp44 juta, Moch Alwi Arifin Rp50 juta, Muhammad Muzamil Rp50 juta, Narlis Rp41.128.891, Ribhan Dwi jayana Rp50 juta, Rosti Uli Purba Rp166.855.000, Said Zohrin Rp10 juta, Sudarmo Hasan Rp137,650,000, Susilo Rp103.570.000, Sutrisno Rp7.274.000, Wan Abu Bakar Rp200 juta, Zulkarnain Rp100 juta dan Zulhusni juga sudah melaporkan dana awal kampanye di rekeningnya.(rp)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS