Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kunjungan di Kampar
Gara-gara Ini,Jefry Noer Bupati Kampar Kena Tegur Menteri Marwan
RADARPEKANBARU.COM– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menemukan penyalahgunaan dana desa saat melakukan kunjungan ke Desa Sawah Besar, Kampar Timur, Kampar, Riau, Rabu (25/5). Dana desa digunakan untuk pembangunan gapura desa setempat. Padahal menurut ketentuan, harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa.
Menurut Camat Kampar Timur Suriansyah, dana desa 2015 digunakan untuk pembangunan Gapura, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang memperbolehkan dana digunakan untuk membangun gapura.
“Jadi ada perbedaan antara perbup yang memperbolehkan dana desa untuk bangun gapura, dengan Permendes (Peraturan Menteri Desa,red) yang lebih menekankan pembangunan jalan, irigasi dan sejumlah program pemberdayaan masyarakat desa lainnya,” ujar Suriansyah, di hadapan Marwan Jafar.
Suriansyah mengakui, akibat perbup, ada sejumlah desa yang menggunakan anggaran dana desa untuk membangun gapura di pintu-pintu masuk menuju ke desanya masing-masing. Salah satunya Desa Sawah Besar.
“Ada sekitar tiga desa yang menggunakan dana desa-nya untuk membanguan gapura. Sawah Besar ini salah satunya,” ujarnya.
Meski begitu, Suriansyah mengatakan, tak seluruh dana desa digunakan untuk membangun gapura. Contohnya di Desa Sawah Besar, juga dibangun jalan baru sepanjang 2,5 kilometer. Untuk membuka akses bagi ratusan Kepala keluarga. Pasalnya, sebelum ada dana desa, penduduk setempat kesulitan mengakses jalan dan kerap mengalami banjir ketika musim hujan tiba.
Menanggapi penjelasan tersebut, Marwan menegaskan, ke depan tidak ada lagi perbedaan peraturan terkait penggunaan dana desa antara pemerintah pusat dan daerah.
“Semua harus mengacu pada Permendes, nanti disampaikan ke Pak Bupati ya, direvisi lagi Perbupnya. Ini penting agar tidak ada celah penegak hukum mencari kesalahan para kepala desa dalam penggunaan dana desa,” ujarnya.
menurut Marwan, penggunaan dana desa harus lebih memprioritaskan pembangunan sarana prasarana yang bersfiat fasilitas umum dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Seperti bangun jalan, drainase, irigasi atau bangun embung untuk air bersih dan lainnya. Harus diprioritaskan ke sana,” ujar Marwan.(radarpku)
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.