Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Wabup Bengkalis, Muhammad Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Lahan
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa wakil Bupati Bengkalis, Muhammad sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (17/5).
Dari pantauan wartawan, Muhammad diperiksa penyidik lembaga anti rasuah tersebut selama lebih kurang tiga jam sejak pukul 13.40 WIB di ruang Visualisasi Tugas Kepolisian untuk tersangka Edison Marudut Siahaan.
Dengan mengenakan kemeja putih kombinasi celana kain hitam, Muhammad tidak banyak bicara terkait pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. Dikawal ajudannya, dia hanya mengatakan bahwa dikonfirmasi oleh penyidik untuk tersangka penyidik.
"Konfirmasi saja. Ada sekitar 10 pertanyaan," ujarnya singkat seraya bergegas menuju mobil dengan dikawal ketat dua ajudannya.
Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai wakil bupati, Muhmmad sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Riau.
Selain Muhammad, pada pemeriksaan sesi kedua Selasa siang tadi penyidik turut menghadirkan Zainal, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Zainal yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir itu mengatakan dia diperiksa untuk tersangka Marudut.
Namun, dia sendiri mengaku tidak mengenal tersangka secara pribadi. Selain itu, dia juga mengaku lupa berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. "Tidak ingat saya berapa pertanyaa. Tapi terkait suap alih fungsi hutan. Saya juga tidak kenal (Marudut), hanya kena di media massa," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah penyidik mengajukan pertanyaan teknis pelepasan kawasan hutan, dia mengaku tidak ditanya hal tersebut.
Pada pemeriksaan hari pertama ini, KPK rencananya menghadirkan sembilan orang saksi. Selain Muhammad dan Zainal, tujuh lainnya adalah Indra sebagai pejabat Pemprov Riau, Cecep PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, dan Welman Siahaan Fungsional Dinas Cipta Karya Riau.
Selanjutnya Yuliarti Moesa dan Anwar Beth mantan Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Muhammad Guntur Staf Ahli Gubernur Riau dan Drg Yusi Pratiningsih Dirut RS Petala Bumi.
Namun, dua diantaranya tidak hadir yakni Indra dan Welman Siahaan. Menurut salah seorang penyidik, pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu besok dengan agenda yang sama yakni kasus alih fungsi lahan.
Edison Marudut Siahaan merupakan rekan bisnis terpidana korupsi pembebasan lahan dengan cara menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebesar Rp2 miliar.
Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung. Gulat bersama rekan bisnisnya, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.
Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis.
Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Gulat pun melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Dalam perkara itu, Gulat yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Edison juga menyuap Annas Rp500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.
Sebelumnya, Annas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp2,5 miliar. Suap itu terkait dengan kasus alih fungsi kawasan hutan dan tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada 2014.(radarpku)
Sumber : Antara
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .