PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2451 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2295 Kali
Satpol PP Diminta ,Alokasikan Dana Penertiban APK
Bustami Ramzi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru meminta kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengajukan usulan anggaran untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon DPR, DPD dan DPRD yang akan bertarung 2014 ini.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru, Bustami Ramzi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye itu berada di tangan pemerintah kota, yakni Satpol PP.
"Kita melakukan penertiban lebih kepada pendampingan Satpol PP dan penegakan aturan main. Domain eksekusi itu berada di tangan peserta itu sendiri yakni Caleg dan Parpol. Namun ketika peserta tidak mengindahkan aturan main, maka wewenang penacabutan itu diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Panwaslu," sebutnya.
Untuk itu, sebagai ibukota provinsi dan menjadi miniatur untuk penyelenggaraan Pemilu berkualitas 9 April mendatang, Satpol PP kota diminta untuk mengalokasikan anggaran operasional terkait implementasi peraturan KPU dan penerapan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam undang-undang nomor 8 tahun 2012 cukup jelas dikatakan pemasangan alat peraga kampanye itu kan harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. Dan ketentuan lain yang sudah diatur dalam peraturan KPU serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.
Jadi, lanjutnya, pengalokasian anggaran operasional Satpol itu lebih kepada upaya antisipasi kemungkinan terbesar peserta tidak menertibkan alat peraga kampanye masing-masing. (prc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS