Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Perdagangan Organ Satwa Di Kuansing
Dua Tersangka Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM-Dua tersangka perdagangan organ tubuh sejumlah satwa dilindungi, masing masing Herman alias si Man Bobok dan Andri terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin saat ekspose perkara tersebut, Sabtu (30/4/16). Dikatakan penangkapan terhadap kedua warga Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan Jumat kemarin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) dan huruf (d) juncto pasal Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 tahun 1950 tentang Konservasi, Sumber Daya Hati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kedua tersangka merupakan penadah satwa dan organ tubuh hewan dilindungi. Setelah itu jika ada pembeli, dia jual lagi dengan harga tinggi'' kata Ari Rahman.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Riau, pihaknya mengamankan tiga orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan dua tersangka, sementara seorang lagi dilepaskan karena tidak terkait sama sekali, kebetulan berada di tempat kejadian perkara (TKP). Dengan cacatan suatu waktu yang bersangkutan panggil sebagai saksi.
Dari tangan para tersangka, anggota Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan beberapa organ tubuh satwa dilindungi pemerintah, berupa satu lembar kulit harimau utuh, satu kardus kulit ular sanca, satu set tulang beruang, satu set tulang harimau.
Saat ini, kedua tersangka masih diperiksa untuk mengetahui sindikat perburuan satwa satwa yang dilindungi. Pihak Polda Riau juga akan mendatangi ahli pengobatan tradisional untuk mengetahui kegunaan organ organ hewan dilindungi itu. (rtc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.