Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Docking Pelindo Dumai
RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau menambah hukuman terdakwa korupsi Docking Kapal PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Dumai, Hartono dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.
"PT Pekanbaru mengubah putusan pengadilan tingkat pertama menjadi empat tahun dari vonis sebelumnya dua tahun penjara," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (27/4).
Selain menambah hukuman masa tahanan, Denni juga mengatakan bahwa Hartono yang merupakan mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan tersebut dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Dalam putusan Hakim PT Pekanbaru juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang pensiun dan bonus kepada terdakwa sebesar Rp272.813.144," lanjut Denni.
Sementara, terhadap terdakwa lainnya, Zainul Bahari, mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai, yang sebelumnya divonis bebas, Denni menyebut kalau pihaknya masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.
"Untuk terdakwa Zainul, belum turun putusan kasasinya," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Hartono dengan pidana dua tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara.
Vonis tersebut terjun bebas dari tuntutan JPU, dimana kedua terdakwa yakni Hartono dan Zainul Bahari dituntut pidana delapan tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, atau subsider enam bulan penjara.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dimana terdakwa Hartono, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp583.264.000 atau subsidair empat tahun penjara. Sedangkan terdakwa Zainul, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800.000.000 atau subsider empat tahun penjara. (radarpku)
Sumber : Antara
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .