Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kepres Sudah Keluar, Pelantikan Andi Rachman Sebagai Gubernur Definitif Terganjal Usulan DPRD Riau
RADARPEKANBARU.COM-Meskipun Kepres pengangkatan Andi Rachman sebagai Gubernur Riau sudah keluar, namun pelantikan belum bisa dilakukan. Terganjal usulan DPRD Riau yang terkesan pasif.
Berdaskan Keputusan Presiden (Kepres) No.49/P/2016 tertanggal 26 April 2016 Presiden Joko Widodo mengangkat Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau hingga 2019, namun keluarnya Kepres tersebut belum memberi kepastian kapan politisi Partai Golkar yang berstatus pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau tersebut dilantik untuk menjadi kepala daerah definitif.
Ada prosedur resmi yang belum terlengkapi yang menjadi penghambat pelantikan Andi, yaitu usulan pengangkatan Gubernur Riau dari DRPD Riau, sebagaimana manat Pasal 173 ayat (2) Undang-undang No.8 Tahun 2015.
Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman membenarkan kalau lembaganya belum mengajukan usulan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dan usulan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau.
“Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tetang kasus Pak Annas. Harus ada itu dulu sebagai alasan pengajuan pemberhentiannya. Setelah itu, baru kami juga mengajukan usulan pengangkatan gubernur,” tuturnya.
Karena itu, Dedet, saat akrab politisi Partai Demokrat tersebut meminta pihak terkait untuk secepatnya menyerahkan salinan putusan MA ke DPRD Riau, agar proses adminitrasi pelantikan Gubernur Riau bisa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketika ditanya mengapa bukan DPRD Riau, melalui sekretariat yang proakif mendapatkan salinan putusan MA, sehingga tak terkesan pasif, Dedet tak menjawab.
Dengan demikian, mustahil jadwal pelantikan yang semula dikabarkan digelar pada Jumat (29/4/16) lusa bisa digelar.(radarpku)
Sumber : riauterkinicom
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.