Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Membuka Tabir Tilap Menilap Pajak Di Dispenda Riau
RADARPEKANBARU.COM - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau dan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) untuk mengaudit secara khusus Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Riau terkait pajak alat berat.
"Disinyalir memang banyak oknum Dispenda Riau itu yang bermain, dan kita minta dalam hal ini Gubernur untuk menindak lanjuti dengan mengauditnya bersama BPKP," ujar Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, Pekanbaru, Senin (20/4)
Lebih lanjut katanya, Dispenda harus di audit oleh BPKP terkait semua penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk pajak alat berat, dan menindak lanjuti oknum yang bermain di lingkungan Dispenda Riau.
Menurutnya, tujuannya agar semua penerimaan menjadi bersih, dan tidak ada lagi truk yang dibuat sasisnya mobil L 300. Ia melihat sistim yang di pakai oleh Dispenda saat ini adalah online dan manual. Hal tersebut masing bisa digunakan untuk yang tidak-tidak atau penyelewengan.
"Jadi tidak ada lagi truk yang dibuat sasisnya menjadi L 300. Apalagi sistim yang dipakai Dispenda itu masih semi online dan manual, jadi masih bisa dipakai untuk yang tidak diinginkan," ucapnya.
Ia juga menuturkan bahwa sistim komputer tidak lagi bisa memakai sistim komputer dan manual. Ia minta beberapa titik harus diperbaiki dan operator yang menjalankan komputer memanglah orang-orang yang dapat dipercaya. Jika kedapatan terlibat bermain dalam pemungutan pajak, harus segera diproses da ditindak lanjuti.
Kemudian legislator ini menyampaikan, terkait dengan masalah pajak alat berat yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut hanyalah berkaitan dengan tipe dan lalu lintas (lantas) saja. Tidak ada hubungannya dengan pajak restribusi.
"Yang diputuskan itu masalah tipe, tidak ada kaitannya dengan pajak restribusi. Pajak itu kan merupakan kewajiban mereka untuk membayarkannya," tuturnya.
Tambah politisi asal kabupaten Kuansing ini, jika perusahaan tetap tidak mau membayarkan pajak yang tertagih, pihaknya aka menggandeng BPKP untuk melakukan audit kepada semua perusahaan-perusahaan yang tidak jujur dalam hal pembayaran kewajiban tersebut.
"Cari kerja disini, cari makan disini, tolong kewajibannya harus juga dipenuhi sebagai pengusaha, kalau tidak kita akan panggil BPKP untuk mengauditnya," tambahnya.
Ia minta kepada perusahaan-perusahaan untuk benar-benar melaporkan kepada Dispenda sesuai jumlah alat berat yang mereka punya. Jika punya 100 jangan hanya melaporkannya kurang dari 50 saja. (radarpku/antara)
HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.
Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan
Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU &nbs.
Tragedi Oktober di KanjuruhanÂ
DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .
Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan
PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.