Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ali Muttaqin Penyelundup Narkotika 2,49 Kilogram Sabu, Divonis Mati di Dumai
RADARPEKANBARU.COM- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai Andriansyah mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa penyelundupan narkotika 2,49 kilogram sabu, Ali Muttaqin.
"Vonis berat ini baru pertama terjadi di Dumai dan diharapkan memberi shock terapi kepada masyarakat agar berpikir panjang dan tidak coba coba bermain narkotika," kata Andriansyah, Selasa.
Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai yang diketuai oleh Krosbin Lumban Gaol kepada kurir narkoba dari Malaysia ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu menuntut seumur hidup penjara.
Meski mengaku merasa puas atas putusan ini, namun JPU tetap fikir-fikir untuk mengambil tindakan lebih lanjut karena akan melapor dan meminta petunjuk kepada pimpinan.
Perkara penyelundupan narkotika yang digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dalam satu operasi penangkapan di Jalan Kelakap Tujuh Dumai ini pada Agustus 2015 lalu melibatkan lima tersangka lain, dan Senin pekan depan akan digelar sidang lanjutan.
Sedangkan untuk lima terdakwa lain, jaksa menyampaikan tuntutan bervariasi, yaitu dua seumur hidup dan tiga orang dituntut penjara 18 tahun.
"Kasus ini pelimpahan dari BNN ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke kejaksaan Dumai untuk proses penuntutan enam tersangka yang diamankan," jelasnya.
Untuk proses eksekusi vonis mati AM, lanjut dia, diprediksi bisa berlangsung lama jika ada proses lebih lanjut diajukan oleh terdakwa Ali Muttaqin yang merupakan warga Jawa Timur tersebut.
Saat persidangan pembacaan vonis Selasa (18/4) kemarin, wajah AM tampak pucat namun tetap tegar setelah mendengar putusan hukuman mati, sedangkan keluarga langsung terisak menangis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah menuntut terdakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(radarpku)
HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.
Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan
Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU &nbs.
Tragedi Oktober di KanjuruhanÂ
DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .
Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan
PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.