PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2447 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2620 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2423 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2293 Kali
Wako : Dua Pabrik Karet Harus Di Relokasi
Pabrik Karet Di Rumbai
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Meski masih memiliki izin operasi yang panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru berupaya untuk meminta dua pabrik karet di Pekanbaru pindah lokasi.
Langkah ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait aroma yang dihasilkan pabrik yang sudah lama berada di sana.
Selain itu, perkembangan kota membuat pabrik yang awalnya di pinggiran ini menjadi berada di tengah kota. Untuk itu, Pemko melakukan evaluasi dan bahkan sudah menyurati kedua pabrik yang berada di pinggir Sungai Siak dan Jalan Kereta Api itu untuk segera mencari lokasi baru, agar aktivitas pengolahan tetap bisa jalan.
"Awalnya memang di sana minim pemukiman, tapi sekarang posisi pabrik ini berada di tengah kota. Makanya kita minta mereka legowo untuk pindah dan membantu Pekanbaru menjadi kota yang indah. Surat sudah kita layangkan, tinggal mereka bagaimana. Diupayakan dalam waktu dekat ini mereka sudah tidak di sana lagi,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada wartawan, Rabu (1/1/2014).
Sebelumnya diketahui pabrik karet ini beroperasi pada jam tertentu, khususnya malam hari. Parahnya, produksi di pabrik ini menghasilkan aroma yang tidak sedap hingga tercium di tengah kota yang terus berkembang.
Beberapa bulan lalu sudah dilayangkan surat untuk mereka pindah dari Pemko. Namun belum ada jawaban pasti. Hanya saja didapat informasi jika salah satu pabrik sudah menjajaki lahan baru yang berada jauh dari pemukiman untuk mereka pindah.
Firdaus tidak membantah jika izin mereka masih panjang, hanya saja karena posisi mereka yang sudah tidak sesuai lagi, diharapkan pabrik ini dapat pindah.
Dia juga menegaskan, Pemko tidak akan memberikan izin apapun untuk pendirian pabrik di tengah Kota Pekanbaru kecuali di wilayah pinggiran untuk wilayah pengembangan.
"Di tengah kota tidak akan ada izin baru untuk pabrik. Bahkan pabrik yang mungkin saat ini berada di tengah kota akan kita evaluasi izinnya. Ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya masalah ke depan, terutama terkait limbah udara dan cair. Jadi benar-benar tertata di tengah kota yang sudah jenuh pembangunan ini," terangnya.(adv)
Langkah ini dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait aroma yang dihasilkan pabrik yang sudah lama berada di sana.
Selain itu, perkembangan kota membuat pabrik yang awalnya di pinggiran ini menjadi berada di tengah kota. Untuk itu, Pemko melakukan evaluasi dan bahkan sudah menyurati kedua pabrik yang berada di pinggir Sungai Siak dan Jalan Kereta Api itu untuk segera mencari lokasi baru, agar aktivitas pengolahan tetap bisa jalan.
"Awalnya memang di sana minim pemukiman, tapi sekarang posisi pabrik ini berada di tengah kota. Makanya kita minta mereka legowo untuk pindah dan membantu Pekanbaru menjadi kota yang indah. Surat sudah kita layangkan, tinggal mereka bagaimana. Diupayakan dalam waktu dekat ini mereka sudah tidak di sana lagi,’’ terang Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT kepada wartawan, Rabu (1/1/2014).
Sebelumnya diketahui pabrik karet ini beroperasi pada jam tertentu, khususnya malam hari. Parahnya, produksi di pabrik ini menghasilkan aroma yang tidak sedap hingga tercium di tengah kota yang terus berkembang.
Beberapa bulan lalu sudah dilayangkan surat untuk mereka pindah dari Pemko. Namun belum ada jawaban pasti. Hanya saja didapat informasi jika salah satu pabrik sudah menjajaki lahan baru yang berada jauh dari pemukiman untuk mereka pindah.
Firdaus tidak membantah jika izin mereka masih panjang, hanya saja karena posisi mereka yang sudah tidak sesuai lagi, diharapkan pabrik ini dapat pindah.
Dia juga menegaskan, Pemko tidak akan memberikan izin apapun untuk pendirian pabrik di tengah Kota Pekanbaru kecuali di wilayah pinggiran untuk wilayah pengembangan.
"Di tengah kota tidak akan ada izin baru untuk pabrik. Bahkan pabrik yang mungkin saat ini berada di tengah kota akan kita evaluasi izinnya. Ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya masalah ke depan, terutama terkait limbah udara dan cair. Jadi benar-benar tertata di tengah kota yang sudah jenuh pembangunan ini," terangnya.(adv)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Rapat Paripurna pertama masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan.
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2023 OleH DPRD Kepulauan Meranti
Meranti, - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2023
Meranti,- DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna P.
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna MoU KUA PPAS RAPBD-P Tahun 2023 Sebesar Rp 2,890 T
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru.
TULIS KOMENTAR +INDEKS