Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejari Inhu Eksekusi Marla Vertiora Kusuma dan Zaimar Yahasji Terpidana Korupsi Tugas Belajar
RADKARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi tugas belajar di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah tahun 2011-2013.
"Mereka telah ditahan, saat ini dijebloskan dalam Rumah Tanahan kelas II Rengat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Roy Modino di Rengat, Jumat (18/3).
Ia mengatakan, kedua terpidana tersebut yakni Marla Vertiora Kusuma alias Veti dan Zaimar Yahasji untuk menjalani masa hukuman, ekskusi dilakukan atas perintah putusan Pengadilan Tinggi Riau yang telah menjatuhkan putusan hukuman tetap terhadap kedua terpidana.
Terpidana Marla Vertiora Kusuma datang langsung ke Kejari Rengat untuk menyerahkan diri, sedangkan Zaimar Yahasji, tim eksekusi melakukan upaya jemput paksa ditempat ia bertugas.
"Zaimar dijemput ke sekolah tempat dirinya mengajar di SDN 009 Desa Alang Kepayang," sebutnya.
Roy Modino mengatakan, sebelumnya kedua terpidana itu melakukan upaya banding atas putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata putusan PT Pekanbaru menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru sebelumya.
"Putusan PT diterima oleh Kejari Rengat pada pertengahan Februari 2016," ujarnya.
Terpidana Marla Vertiora Kusuma dijatuhi vonis selama dua tahun penjara, sementara terpidana Zaimar Yahasji divonis selama satu tahun enam bulan penjara.
Kasi Pidsus juga menambahkan, kedua terpidana itu dinyatakan bersalah atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam tugas belajar di BKD Inhu pada tahun 2011-2013 dan atas perbuatannya negara diirugikan Rp244.800.000 rupiah.
"Dengan telah di serah terimanya jabatan baru Kepala kejaksaan Negeri Inhu maka semua kasus yang belum selesai akan diselesaikan dengan baik," tegasnya.
Pihak Kajari Rengat berharap masyarakat mendukung program pembrantasan korupsi di Inhu, sehingga daerah ini menjadi lebih baik, berkembang tanpa adanya kasus korupsi.
"Pihak penyidik tidak akan tebang pilih dalam memproses kasus korupsi," ucapnya. (Erik)
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.