PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2454 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2624 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2426 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Simak Sidang Gugatan Herman Abdullah di MK 7 Januari
Edi Sabli Ketua KPU Riau
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Ketua KPU Riau Edy Sabli menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa Mahkamah
Agung (MK) resmi register dan menjadwalkan sidang gugatan Pilkada Riau
yang akan menjalani sidang pertama pada Selasa 7 Januari 2014.
"Kita telah menerima surat elektronik dari MK bahwasanya mereka telah meregister sidang gugatan Pilkada Riau dengan jadwal sidang pertama tanggal 7 Januari. Tapi surat resminya belum ada," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa (31/12/2013).
Hal ini merupakan titik terang dari penantian akan diregisternya gugatan kepada KPU Riau atau tidak. Pasalnya penggugat yakni pasangan nomor urut 1 Pilkada Riau putaran kedua, pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) mendaftarkan gugatan sejak 11 Desember 2013 atau sudah tiga Minggu.
Tim pasangan HA mendaftarkan gugatannya di MK sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat, dan pasangan nomor urut 2 Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachaman sebagai pihak terkait. Pasangan HA dalam meteri gugatan pertama menuntut menang dan mendiskualifikasi pemenang versi KPU Riau dan yang kedua Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Edy Sabli sidang pertama nanti biasanya beragendakan mendengarkan gugatan dari penggugat. Sidang ini dalam ketentuannya akan berjalan selama 14 hari dengan dipimpin tiga Hakim Konstitusi.
KPU Riau sendiri sebelumnya telah menyiapkan pengacara dan menggelar rapat bersama KPU Kabupaten Kota untuk persiapan sidang gugatan. Pengacara KPU adalah Heru Widodo bersama timnya dari Jakarta.
"Pengacara Heru Widodo dipilih karena pada saat gugatan Pilkada Riau putaran pertama berhasil memenangkan KPU dari dua gugatan sekaligus," terang Edy Sabli.
Sedangkan dari Pihak penggugat, pasangan HA jauh hari menjelang mendaftarkan gugatan telah ditemani oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra bersama dengan 21 anggota timnya.
Mengenai persiapan saksi Edy Sabli menyebutkan bahwa nantinya itu akan tergantung pada saksi pasangan HA pula. Apabila saksi HA menuduhkan sesuatu, hal ini akan dijawab oleh saksi KPU yang berhubungan dengan yang dipermasalahkan.(Ant)
"Kita telah menerima surat elektronik dari MK bahwasanya mereka telah meregister sidang gugatan Pilkada Riau dengan jadwal sidang pertama tanggal 7 Januari. Tapi surat resminya belum ada," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa (31/12/2013).
Hal ini merupakan titik terang dari penantian akan diregisternya gugatan kepada KPU Riau atau tidak. Pasalnya penggugat yakni pasangan nomor urut 1 Pilkada Riau putaran kedua, pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) mendaftarkan gugatan sejak 11 Desember 2013 atau sudah tiga Minggu.
Tim pasangan HA mendaftarkan gugatannya di MK sebagai pihak penggugat dan KPU sebagai pihak tergugat, dan pasangan nomor urut 2 Annas Maamum-Arsyadjuliandi Rachaman sebagai pihak terkait. Pasangan HA dalam meteri gugatan pertama menuntut menang dan mendiskualifikasi pemenang versi KPU Riau dan yang kedua Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurut Edy Sabli sidang pertama nanti biasanya beragendakan mendengarkan gugatan dari penggugat. Sidang ini dalam ketentuannya akan berjalan selama 14 hari dengan dipimpin tiga Hakim Konstitusi.
KPU Riau sendiri sebelumnya telah menyiapkan pengacara dan menggelar rapat bersama KPU Kabupaten Kota untuk persiapan sidang gugatan. Pengacara KPU adalah Heru Widodo bersama timnya dari Jakarta.
"Pengacara Heru Widodo dipilih karena pada saat gugatan Pilkada Riau putaran pertama berhasil memenangkan KPU dari dua gugatan sekaligus," terang Edy Sabli.
Sedangkan dari Pihak penggugat, pasangan HA jauh hari menjelang mendaftarkan gugatan telah ditemani oleh pengacara Yusril Ihza Mahendra bersama dengan 21 anggota timnya.
Mengenai persiapan saksi Edy Sabli menyebutkan bahwa nantinya itu akan tergantung pada saksi pasangan HA pula. Apabila saksi HA menuduhkan sesuatu, hal ini akan dijawab oleh saksi KPU yang berhubungan dengan yang dipermasalahkan.(Ant)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS