PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Gawat,,35 Perwira Polda Riau Langgar Kode Etik
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Catatan buruk terjadi dalam instansi aparat hukum, sebanyak 35 perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Riau terlibat sejumlah tindak pidana atau melakukan pelanggaran kode etik sepanjang 2013.
"Sepuluh di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama)," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan dalam suatu acara, Selasa malam (31/12).
Jumlah perwira yang melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat pidana tahun ini, menurut dia, menurun dibandingkan 2012.
Tahun lalu itu, kata dia, ada sekitar 41 perwira terdiri dari tujuh perwira menengah dan 34 perwira pertama yang tersangkut permasalahan itu.
"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.
Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.
Salah satu contoh, kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.
Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.
AKP Zulbakri, akhir November 2013, dicopot dari jabatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, katanya.
Mejalis Hakim ketika itu menjatuhkan vonis satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara untuk Zulbakri yang dianggap terbukti menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba, Andesra.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Zulbakri dijerat pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta namun dapat diganti kurungan selama dua bulan.(adr/ant)
Editor : Alamsah
"Sepuluh di antaranya merupakan Pamen (perwira menengah) dan 25 lagi merupakan Pama (perwira pertama)," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada wartawan dalam suatu acara, Selasa malam (31/12).
Jumlah perwira yang melakukan pelanggaran kode etik dan terlibat pidana tahun ini, menurut dia, menurun dibandingkan 2012.
Tahun lalu itu, kata dia, ada sekitar 41 perwira terdiri dari tujuh perwira menengah dan 34 perwira pertama yang tersangkut permasalahan itu.
"Mereka yang terlibat tindak pidana diproses secara umum atau diadili di pengadilan umum," kata Condro.
Sementara bagi yang melanggar kode etik Polri, demikian Kapolda, juga telah diambil langkah tegas agar tindakan menyalah itu tak kembali terjadi.
Salah satu contoh, kasus pidana yang terjadi di "tubuh" Polda Riau dilakukan oleh Ajun Komisaris Zulbakri.
Ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Rokan Hulu, ia terbukti telah menerima suap dari pelaku pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang senilai ratusan juta rupiah.
AKP Zulbakri, akhir November 2013, dicopot dari jabatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, katanya.
Mejalis Hakim ketika itu menjatuhkan vonis satu tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara untuk Zulbakri yang dianggap terbukti menerima suap Rp200 juta dari tersangka narkoba, Andesra.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul Arif di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Zulbakri dijerat pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Zulbakri juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta namun dapat diganti kurungan selama dua bulan.(adr/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS