PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2451 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2295 Kali
Bergejolak,,KPU Riau Bantah Palsukan Kode Lima Desa Sengketa
Komisi Pemilihan Umum
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Ketua KPU Riau membantah melakukan pemalsuan terhadap kode lima desa sengketa antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar yang pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional dimasukkan pada Kabupaten Kampar.
"Dalam laporan Pemkab Rohul ke Polda Riau, KPU dituding malakukan pemalsuan kode lima desa. Padahal kode lima desa tersebut didapatkan dari Biro Tata Pemerintah Riau dan Kemendagri," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Rabu (1/1/2014).
Berikut kode daerah yang menurut KPU berdasarkan data Kemendagri. Kabupaten Rokan Hulu berkode 14.06 dan Kabupaten Kampar 14.01. Tiga desa pada Kabupaten Rokan Hulu berada di Kecamatan Kunto Darussalam dengan kode 14.06.06.
Tiga Desa dalam Kecamatan tersebut adalah Desa Muara Intan dengan kode 14.06.06.2014, Desa Intan Jaya 14.06.06.2019, dan Tanah Datar 14.06.06.2020. Sementara dua desa lagi terletak di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam yang memiliki kode 14.06.14 dengan Desa Rimba Jaya berkode 16.06.14.2002 dan Desa Rimba Makmur 16.06.14.2003.
Sedangkan pada Kabupaten Kampar kelima desa tersebut masuk pada satu Kecamatan Tapung Hulu saja yang memiliki kode 14.01.12. Kode Lima Desa diantaranya Desa Muara Intan 14.01.12.2005, Desa Intan Jaya 14.01.12.2006, Desa Tanah Datar 14.01.12.2007, Desa Rimba Jaya 14.01.12.2008, dan Desa Rimba Makmur 14.01.12.2009.
Dalam penetapan DPT Nasional yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), KPU memasukkan kode desa dengan kode awal Kabupaten Kampar.Hal ini kemudian danggap sebagai pemalsuan oleh Pemkab Rohul melalui Bupatinya Achmad kemudian melaporkan KPU Riau ke Polda. Saat ini menurut Edy Sabli pihaknya telah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).
KPU beralasan bahwa penetapan lima Desa tersebut masuk Kabupaten Kampar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung September 2012. Setelah itu MK mengamanatkan ke Mendagri untuk mencabut surat keputusan terdahulu yang menetapkan lima desa tersebut dalam Kabupaten Rokan Hulu.(lam/ant)
Editor : Alamsah
"Dalam laporan Pemkab Rohul ke Polda Riau, KPU dituding malakukan pemalsuan kode lima desa. Padahal kode lima desa tersebut didapatkan dari Biro Tata Pemerintah Riau dan Kemendagri," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Rabu (1/1/2014).
Berikut kode daerah yang menurut KPU berdasarkan data Kemendagri. Kabupaten Rokan Hulu berkode 14.06 dan Kabupaten Kampar 14.01. Tiga desa pada Kabupaten Rokan Hulu berada di Kecamatan Kunto Darussalam dengan kode 14.06.06.
Tiga Desa dalam Kecamatan tersebut adalah Desa Muara Intan dengan kode 14.06.06.2014, Desa Intan Jaya 14.06.06.2019, dan Tanah Datar 14.06.06.2020. Sementara dua desa lagi terletak di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam yang memiliki kode 14.06.14 dengan Desa Rimba Jaya berkode 16.06.14.2002 dan Desa Rimba Makmur 16.06.14.2003.
Sedangkan pada Kabupaten Kampar kelima desa tersebut masuk pada satu Kecamatan Tapung Hulu saja yang memiliki kode 14.01.12. Kode Lima Desa diantaranya Desa Muara Intan 14.01.12.2005, Desa Intan Jaya 14.01.12.2006, Desa Tanah Datar 14.01.12.2007, Desa Rimba Jaya 14.01.12.2008, dan Desa Rimba Makmur 14.01.12.2009.
Dalam penetapan DPT Nasional yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), KPU memasukkan kode desa dengan kode awal Kabupaten Kampar.Hal ini kemudian danggap sebagai pemalsuan oleh Pemkab Rohul melalui Bupatinya Achmad kemudian melaporkan KPU Riau ke Polda. Saat ini menurut Edy Sabli pihaknya telah melakukan proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP).
KPU beralasan bahwa penetapan lima Desa tersebut masuk Kabupaten Kampar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung September 2012. Setelah itu MK mengamanatkan ke Mendagri untuk mencabut surat keputusan terdahulu yang menetapkan lima desa tersebut dalam Kabupaten Rokan Hulu.(lam/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS