Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Banding Susilo Mantan Kadisbun Riau Ditolak PT, Vonis Tetap 9 Tahun
RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak upaya banding mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo terkait putusan vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dalam perkara korupsi pembangunan kebun pada program pengentasan Kemiskinan dan Kebodohan serta Infrastruktur (K2I).
"Putusan tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Nasaruddin Tappo, dengan hakim anggota masing-masing Tigor Manullang dan Eddyman Naibaho," kata Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denny Sembiring di Pekanbaru, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan salinan putusan yang diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PBR, tanggal 23 Februari 2016, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru justru menguatkan putusan lembaga peradilan tingkat pertama tersebut.
Terkait putusan tersebut, Denny mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kita telah sampaikan salinan putusan ke JPU pada Kamis lalu (10/3) dan kuasa hukum terdakwa pada Selasa (8/3)," lanjutnya.
Denny mengatakan masing-masing JPU maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya dapat menentukan sikap selama 14 hari ke depan.
Sebelumnya pada November 2015 lalu, majelis hakim Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi K2I Pemprov Riau.
Pada sidang putusan yang digelar pada malam hari tersebut, ketua majelis hakim Amin Ismanto turut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketetapan hakim tersebut sesuai dengan dakwaan primer JPU Kejaksaan Tinggi Riau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Vonis yang ditetapkan hakim itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa divonis selama sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Kasus korupsi yang menjerat terdakwa berasal dari program K2I. Program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp 217 miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Susilo diduga melakukan korupsi karena pada masa jabatannya sebagai Kadisbun Riau telah menyetujui pengeluaran dana sekitar Rp38 miliar terhadap rekanan pada 2008, padahal PT GEP tidak bisa memenuhi pengerjaan pembangunan kebun sawit sesuai dengan target.(Ant)
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.