Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Perda Parkir Pekanbaru Yang disetujui Mendagri Tuai Kritik
RADARPEKANBARU.COM-Disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pekanbaru oleh Kemendagri timbulkan kritikan dari anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru.
Wakil rakyat di DPRD Riau menganggap, Perda tersebut perlu kajian secara mendalam serta belum saatnya untuk diterapkan. Apalagi mengingat masih kacaunya perekonomian masyarakat, terutama yang ada di Pekanbaru.
"Kita harus melihat situasi dan kondisi perekonomian masyarakat, apakah dimungkinkan atau tidak untuk diterapkan, meskipun katanya penerapan ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah" tutur Ade Hartati Rahmat, anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru kepada wartawan, Jumat, 11 Maret 2016.
Ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini menyebut, jika pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ingin meningkatkan PAD, masih banyak sektor lain yang mesti digali selain dari sektor parkir. Salah satunya sektor kuliner.
"Ekonomi kreatif masyarakat mesti diperhatikan, Pekanbaru ini sudah mulai tumbuh bisnis kulinernya, apa salahnya ini yang digali sehingga PAD yang ingin ditingkatkan itu, tidak hanya bertumpu kepada parkir saja" bebernya.
Sebelum Peraturan Walikota (Perwako) yang akan menjadi penguat aturan dari Perda Parkir ini dikeluarkan oleh walikota, maka pihak Pemko disarankan untuk mengkaji lagi kelayakan Perda ini untuk diterapkan.
"Saya rasa sosialisasi ke tengah masyarakat juga mesti dilakukan, sehingga masyarakat bisa memahami secara utuh, mana-mana saja zona yang ada dalam Perda Parkir itu," tutupnya.
Seperti yang diketahui, Perda Parkir tahun 2015 yang banyak diprotes masyarakat ternyata disetujui Kemendagri tanpa ada perubahan saat verifikasi Perda tersebut dilakukan.
Dalam Perda yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru di awal November 2015 yang lalu, tarif disesuaikan dengan zona jalan. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000. Zona III, roda empat dipungut Rp2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp10.000. Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000. (rls/rit)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.