Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Karlahut di Riau
RADARPEKANBARU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menolak permohonan penangguhan penahanan tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur yang kini berstatus terdakwa kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan.
"Majelis Hakim khawatir terdakwa melarikan diri," kata Humas Pengadilan Negari (PN) Indragiri Hulu, Wiwin Sulistiya di Rengat, Kamis.
Ia mengatakan, terdakwa adalah warga negara asing, jika dikabulkan permohonan untuk penangguhan sangat rawan dan berpotensi besar kabur.
Tiga orang terdakwa itu yakni Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT Palm Lestari Makmur (PLM), kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India selaku Manager PT PLM, dan satu orang lainnya warga negara Indonesia Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.
Mereka di dakwa telah melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah Inhu dan saat ini sedang diproses untuk menjalani persidangan yang didakwa oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana saat ini sedang berlangsung persidangan.
" Kejadian pembakaran lahan dengan sengaja pada 31 Agustus 2015 hingga 9 September 2015 di areal sepadan blok D7 PT PLM seluas 36 hektare di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal," terangnya.
JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo 17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menambahkan dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
" Pihak PN akan menggelar sidang kedua pada Rabu (16/3) mendatang," ujarnya.
Menurutnya, proses persidangan pertama berjalan lancar, namun juga diharapkan pada sidang kedua nantinya juga berjalan dengan baik. (Ant)
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.