Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kasus Penganiyayaan Bastian-Musliadi, Polres Kuansing Segera Lakukan Gelar Perkara
RADARPEKANBARU.COM-Kasus pemukulan terhadap salah seorang tokoh masyarakat Inuman Bastian yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, terus berlanjut.
Kendatipun sempat vakum pengusutannya akhir-akhir ini, tapi ternyata kasus itu masih tetap diproses oleh penyidik Polres Kuansing. Bahkan kasus itu telah masuk ketahap penyidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Artinya, jika berdasarkan gelar perkara nanti terbukti Musliadi melakukan pemukulan, maka nasib Ketua Komisi A itu Diujung tanduk. Tinggal menunggu penahanan.Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi kepada wartawan kemarin, Jumat(3/3/16) mengakui jika kasus itu akan segera dilakukan gelar perkara di Polres Kuansing.
"Atas perintah pimpinan dalam waktu dekat akan kita lakukan gelar perkara untuk penetapan status tersangka, pada pelaku dugaan penganiayaan," ungkap Musabi.
Mengenai kasus dugaan penganiayaan ini Iptu Musabi mengatakan, proses kasus telah memasuki tahap penyidikan dan terlapor sudah dipersiksa, begitu juga dengan 11 (sebelas) orang saksi telah di BAP, jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, indkasi dari perkara ini memang telah terjadi penganiayaan berdasarkan surat visum yang dikeluarkan dokter RSUD Kuansing, dan keterangan dari beberapa orang saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.
"Dan untuk penetapan tersangka terlebih dahulu akan dilakukan gelar perkara," paparnya.
Sekedar mengingatkan, Musliadi bersama rekan sejawatnya Edrizal telah dilaporkan oleh Bastian salah seorang tokoh masyarakat Inuman, Kabupaten Kuansing beberapa waktu lalu.
Musliadi cs dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Bastian hingga luka memar dibagian wajahnya. Penganiayaan itu terjadi sewaktu DPRD Kuansing melalui Komisi A melakukan rapat dengar pendapat terkait masalah tenaga kerja (SPSI-NIBA) buruh bongkar muat TBS di Pabrik PT Gemilang Sawit Lestari. Di saat hearing tersebut terjadi perdebatan yang berujung penganiayaan.
Sementara itu Wakil Bupati Kuansing Zulkifli meminta agar aparat kepolisian bekerja secara profesional dengan tidak mendiamkan kasus tersebut.
"Aparat tidak boleh pandang bulu. Siapapun di Indonesia ini sama dimata hukum," pinta Wabup Zulkifli. (rtc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.