Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kemkumham Sahkan Kepengurusan Kosgoro 1957 Pimpinan Azis Syamsuddin
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengesahkan kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 pimpinan Azis Syamsuddin dengan menerbitkan SK Kepengurusan Kosgoro 1957.
Legalitas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07 itu diterbitkan tanggal 25 Februari 2016.
Dalam surat pengesahan tersebut tertulis bahwa Kepengurusan yang sah Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 adalah Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jendral Bowo Sidik Pangarso, dan Bendahara Umum Rita Widyasari, serta Ketua Pengawas Muhammad Jonharro.
“Langkah pemerintah sudah jelas dan benar,” kata Azis Syamsuddin dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (27/2), menanggapi keputusan pemerintah.
Aziz Syamsuddin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 dalam Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar Bali (16/1). Mubeslub ini dihadiri oleh 29 Pengurus Daerah Kolektif (PDK) I Kosgoro Provinsi se Indonesia, serta 314 PDK II Kabupaten/Kota.
"Mubeslub ini sudah memenuhi syarat konstitusi yang diamanatkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957," kata Bowo Sidik Pangarso.
Bowo menjelaskan bahwa Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 33 tegas dinyatakan Mubeslub diselenggarakan berdasarkan permintaan tertulis 2/3 PDK I Kosgoro 1957, dan ini sudah terpenuhi dengan dukungan 29 PDK I Kosgoro Provinsi yang hadir di acara tersebut.
Mubeslub dihadiri pula oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, yang juga membuka acara mubeslub tersebut.(radarpku)
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.